Spanduk Pemblokiran Jalan Sawit Dirusak, Koperasi KPSA Buat Laporan ke Polres Kubu Raya

Editor: Diko Eno author photo

Warga kembali memasang spanduk pemblokiran.[Ist]
Kubu Raya (Suara Kalbar) - Spanduk yang dibentangkan pihak Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa sebagai tanda pemblokiran jalan perkebunan sawit PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) di Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, dirusak oleh orang tak dikenal.

Spanduk bertulisan "Lahan ini milik KPSA Sawit Mandiri Perkasa. Dilarang mengadakan aktivitas di lahan tersebut sebelum ada penyelesaian di pihak kami KPSA" itu sejatinya dipasang pada Kamis (9/4/2020) lalu.

Pasca-pengrusakan ini, puluhan warga yang tergabung dalam Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa kembali melakukan pemasangan spanduk pemblokiran jalan. Pemasangan spanduk ini disaksikan langsung oleh Sekretaris Desa Rasau Jaya Umum, Dede Hermansyah dan anggota BPD Desa Rasau Jaya Umum, Endi Supriyadi.

"Kemarin pagi (Rabu, red) spanduk yang kami pasang, dilepas. Spanduknya entah kemana. Tapi kayunya dibuang ke sungai. Makanya, kami lakukan pemasangan kembali spanduk ini," kata Ilyas, perwakilan dari Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa, Kamis (16/4/2020).

Pemasangan kembali spanduk pada Rabu (15/4/2020) kemarin merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, spanduk serupa juga sempat dipindahkan oleh pihak yang tak terima dengan aksi pemblokiran ini. "Kami sudah mengambil langkah hukum. Melaporkan ini ke Polsek Rasau Jaya," tegas Ilyas.

Meski demikian, laporan pengrusakan ini belum dapat diterima pihak Polsek Rasau Jaya. Atas dasar itu, pihak KPSA membuat laporan ke Polres Kubu Raya. Apalagi, pemasangan spanduk yang ketiga kalinya ini, dikabarkan kembali dirusak oleh orang yang sama pada Kamis (16/4/2020) pagi tadi.

Ilyas berharap, pihak kepolisian dapat memproses perbuatan dan mengungkap pelaku pencopotan spanduk ini. Karena, kata dia, pemasangan spanduk pemblokiran jalan itu sudah dianggap tepat. "Karena itu lahan kami KPSA. Yang mana, kami memiliki data lengkap. Jadi, selama ini lahan kami sudah dirampas dan diserahkan ke perusahaan. Ayo kita adu bukti," tegas Ilyas.

Dia menambahkan, aksi ini merupakan rentetan dari kisruh yang tak kunjung selesai selama lima tahun belakangan ini. Dimana, pihak Koperasi KPSA mengaku bahwa ada sekitar 143 hektar lahannya yang dirampas oleh Ali Basri. Kemudian 105 hektar lahan tersebut diserahkan ke PT RJP untuk bermitra dengan koperasi yaang dipimpin Ali Basri pada 14 Januari 2015 lalu.

"Sudah lima tahun kami perjuangkan hak kami. Karena tidak ada kata sepakat, maka kami blokir jalan ini agar tidak ada kegiatan di perkebunan sebelum ada kejelasan antara kedua belah pihak yakni KPSA dan RJP. Spanduk pertama dipindahkan pihak RJP atas izin Ali Basri. Padahal ini jelas lahan kami, bukan lahan Ali Basri," kata Ilyas.

Zainudin, perwakilan lainnya dari Koperasi KPSA Sawit Mandiri Perkasa menegaskan akan akan mengambil langkah selanjutnya jika ada pihak yang kembali nekat melepas atau merusak spanduk itu.

 "Sudah kami laporkan ke polisi. Jika masih saja baliho kami dilepaskan, kami akan melakukan aksi lebih besar lagi," tegasnya.


Penulis : Tim Liputan
Editor    : Diko Eno
Share:
Komentar

Berita Terkini