Pemkab Sekadau Ajukan Kenaikan UMK untuk Tahun 2020

Editor: Diko Eno author photo
Moris, SH,M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau.[suarakalbar/Tambong]
Sekadau (Suara Kalbar) - Kepala Dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja Kabupaten Sekadau, Moris  mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau  telah mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Tahun 2020 mendatang di Kabupaten Sekadau.

"Tadi kita telah mengadakan rapat pengajuan UMK untuk tahun 2020 mendatang, hasil rapat ini akan kita sampaikan kepada Provinsi selanjutnya akan diputuskan disana" ucapnya kepada suarakalbar.co.id, senin (5/10).

Adapun pengajuan ini sesuai surat No.561/2133/DPMPTSP & TK-E tertanggal 4 November 2019 tentang Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sekadau Tahun 2020 yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Sekadau.

Sesuai  surat tersebut, UMK di Kabupaten Sekadau diajukan sebesar 2.461.000 atau naik 193.004 dari tahun lalu yaitu sebesar 2.267.970 jika dipersentasekan naik sebesar 8.51%.

Moris mengatakan, hal ini merupakan upaya Pemerintah Daerah meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sekadau khusunya para buruh perusahaan.

Pembahasan untuk kenaikan UMK Sekadau Tahun 2020 melibatkan sejumlah pihak, diantaranya Pemda Sekadau, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Serikat Buruh, perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh dan akademisi.

"Semoga usulan kita disetujui oleh Provinsi melalui Gubernur agar kesejahteraan para karyawan terutama para buruh bisa terpenuhi," pungkasnya.

Selanjutnya pengajuan ini paling lambat diajukan ke Provinsi pada tanggal 7 November, sedangkan Penetapan dari provinsi tanggal 21 november 2019.



Penulis : Tambong Sudiyono
Editor : Diko Eno
Share:
Komentar

Berita Terkini