![]() |
Polisi beri himbauan warga agar jangan bakar lahan pada musim kemarau atau panas saat ini. |
Bhabinkamtibmas Desa Pongok Polsek Mandor Bripka Muhadi melaksanakan sosialisasi, mendatangi rumah Warga di Desa Pongok Kecamatan Mandor untuk menyampaikan himbauan, larangan dan sangsi hukum bagi Pelaku pembakar hutan dan lahan (karhutla).
Kegiatan sosialisasi himbauan, larangan dan Sangsi hukum Pelaku Karhutla yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disampai oleh Bripka Muhadi kepada Warganya di Desa Pongok bertujuan agar warga mengetahui memahami dan mengerti sanksi hukum.
"Bahaya dan dampak akibat kebakaran hutan dan lahan apa bila dilakukan warga mau Perusahaan ,"ucap Muhadi.
Ia menghimbau kepada Masyarakat maupun Perusahaan agar tidak membakar hutan maupun lahan di tempatnya masing masing apalagi sekarang memasuki musim kemarau.
"Karena penyeba terjadinya kebakaran hutan dan lahan diminta kepada yang merokok untuk tingkat membuang puntung rokoknya yang masih ada sumber api disembarang tempat seperti rumput kering, daun kering dan tempat lainnya yang mudah terbakar. Sehingga menjadi Penyebab terjadinya Kebakaran," ucap Muhadi.
Penulis : Irmanudin
Editor: Kundori