Bea Cukai Ketapang sosialisasi cukai rokok elektronik

Editor: Redaksi author photo
Ketapang (Suara Kalbar) - Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ketapang terus melakukan sosialisasi mengenai ketentuan terbaru terkait Bea Cukai terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang didalamnya termasuk Rokok Elektronik atau Liquid Vape. Sosialisasi ini dilakukan dengan menyasar ke toko-toko yang menjual Vape di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Ketapang, Bambang Kristiawan menjelaskan kalau pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi terkait pengenaan Cukai terhadap Rokok Elektrik atau Liquid Vape yang telah ditetapkan dalam peraturan terbaru.

"Sosialisasi sudah kita lakukan sejak Agustus dan September lalu sebelum batas relaksasi berakhir," kata dia di Ketapang,Selasa (2/10).

Iebih jauh ia mengatakn,dalam sosialisasi pihaknya menyampaikan beberapa hal satu diantaranya mengenai pungutan cukai atas liquid vape serta ketentuan pelekatan pita cukai dan masa edar produk yang belum memenuhi ketentuan.

"Kegiatan sosialisasi kita mendapat sambutan positif dari para pemilik toko vape di Ketapang. Mereka mengaku senang lantaran mendapatkan kepastian terkait pengenaan pajak terhadap Vape yang sebelumnya hanya mereka ketahui dari pengumuman yang disampaikan komunitas vape,"jelasnya.

Ia juga menambahkan, kedepan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi lebih luas baik dengan para toko penjual vape maupun ke komunitas pengguna vape yang ada di Ketapang.

"Kebetulan para penjual dan pengguna vape sepakat akan mengadakan acara sosialisasi bersama para komunitas pengguna vape di Kabupaten Ketapang," terangnya.

Ia menjelaskan,kalau Cukai sendiri merupakan pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang Undang (UU 39 tahun 2007). Sifat atau karakteristik yang dimaksud yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Sehingga, dengan dikenakannya pungutan berupa cukai ini, diharapkan dapat menekan konsumsi sehingga dapat mengurangi dampak buruk dari pemakaian barang barang tersebut.

Sebelumnya, komoditas barang yang termasuk dalam karakteristik tersebut antara lain Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, serta Hasil Tembakau seperti sigaret, cerutu, tembakau iris dan produk tembakau lainnya.

Sejak diterbitkannya aturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 66, 67 dan 68 tahun 2018, komoditas barang yang dikenakan cukai diatur lebih rinci terkait produk tembakau lainnya. Produk tembakau lainnya atau dapat disebut Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. (PMK-67/PMK.04/2018).

Salah satu produk HPTL adalah Ekstrak dan Essense Tembakau, atau biasa disebut dengan cairan rokok elektronik atau liquid vape. Penggunaan rokok elektronik atau juga disebut Vape sebagai pengganti rokok konvensional mengalami banyak peningkatan. Oleh karena itu dirasa perlu untuk membuat regulasi khusus mengenai pengenaan cukai atas produk HPTL.

Produk HPTL dikenakan tariff sebesar 57% dari Harga Jual Eceran (HJE) yang diajukan oleh produsen (PMK-146/PMK.010/2017). Produsen wajib melakukan pelunasan cukai sebelum dijual kepada konsumen dengan cara pelekatan pita cukai. Kewajiban pelekatan pita cukai berlaku mulai tanggal 1 Juli 2018. Namun, terhadap produk yang sudah diproduksi sebelum tanggal 1 Juli 2018 dan belum memenuhi ketentuan, mendapatkan kelonggaran masa edar hingga 1 Oktober 2018.

Penulis: Ash
Editor: Kundori
Share:
Komentar

Berita Terkini