Sekolah di Pontianak Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Kualitas Udara Jadi Acuan

Editor: Admin author photo

Wako Pontianak Edi Kamtono saat menyalami siswa SD. SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan kesetaraan, baik negeri maupun swasta di Kota Pontianak, kembali diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Senin (28/9/2026).

Kebijakan tersebut diterapkan dengan catatan pelaksanaan pembelajaran tetap menyesuaikan kondisi kualitas udara serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo mengatakan, kebijakan ini merupakan penyesuaian setelah sebelumnya kegiatan pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan status siaga darurat kabut asap.

“Mulai 28 September, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun moda pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara, nilai ISPU, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah,” ujarnya, Minggu (27/9/2026).

Melalui edaran Disdikbud Kota Pontianak Nomor B/400.7.15.5/1166/DISDIKBUD/2026, setiap sekolah diwajibkan memantau perkembangan kualitas udara dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari sumber resmi sedikitnya dua kali dalam sehari.

Pemantauan dilakukan sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari. Hasil pemantauan tersebut wajib dicatat sebagai dasar sekolah dalam menentukan langkah perlindungan bagi seluruh warga sekolah.

Dalam pembelajaran tatap muka, aktivitas peserta didik di luar ruangan juga harus dibatasi. Sekolah diminta memastikan ruang belajar memiliki kondisi udara yang aman dan nyaman, menyediakan masker bagi yang membutuhkan, serta menerapkan penggunaan masker sesuai kondisi kualitas udara.

Orang tua juga diimbau membekali anak dengan air minum yang cukup selama berada di sekolah.

Hermawan mengatakan, perlindungan khusus juga diberikan kepada kelompok rentan, seperti siswa SD kelas I hingga III, peserta didik penyandang disabilitas, siswa yang memiliki penyakit penyerta, serta warga sekolah lainnya yang berdasarkan kondisi kesehatan membutuhkan perlindungan tambahan.

“Untuk kelompok rentan, pembelajaran jarak jauh tetap dapat dilakukan apabila kualitas udara tidak memungkinkan pelaksanaan tatap muka secara aman. PJJ bukan berarti libur, hak belajar peserta didik tetap harus terpenuhi,” katanya.

Apabila kualitas udara kembali mengalami penurunan secara signifikan, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran sesuai kondisi di lapangan.

Penyesuaian tersebut dapat berupa penghentian sementara aktivitas di luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, maupun mengalihkan pembelajaran ke moda yang dinilai lebih aman.

Setiap kondisi dan langkah penyesuaian tersebut selanjutnya harus dilaporkan kepada Disdikbud Kota Pontianak.

Hermawan juga menegaskan, sekolah wajib mendokumentasikan hasil pemantauan ISPU, moda pembelajaran yang digunakan, kondisi kesehatan warga sekolah, serta berbagai langkah perlindungan yang telah dilakukan.

Selain itu, kalender pendidikan tahun pelajaran 2026/2027 dapat disesuaikan sebagai dampak perubahan pola pembelajaran akibat kondisi kualitas udara. Penyesuaian tersebut tetap harus memperhatikan pemenuhan hari belajar efektif dan beban belajar peserta didik.

“Prinsipnya, pembelajaran tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama,” pungkasnya. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play