Kubu Raya (Suara Pontianak) – Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menilai Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam mengawal kepentingan dan hak-hak masyarakat.Wabup KKR Sukiryanto menghadiri Peringatan Milad ke-60 KAHMI di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (21/9/2026). SUARAPONTIANAK/SK
Hal tersebut disampaikan Sukiryanto seusai menghadiri Peringatan Milad ke-60 KAHMI di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, KAHMI memiliki ruang untuk memberikan pemikiran sekaligus mengawal berbagai persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian saat ini adalah rencana penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Kubu Raya.
Sukiryanto mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan. Namun, kebijakan tersebut harus disertai sosialisasi yang memadai agar masyarakat memahami konsekuensi dari penetapan lahan sebagai LP2B.
“Kalau dari sisi ketahanan pangan, itu program pemerintah yang harus kita dukung. Tapi di sisi lain, ada hak-hak masyarakat yang harus betul-betul disosialisasikan,” ujar Sukiryanto.
Ia menjelaskan, Kubu Raya saat ini diwajibkan menyiapkan sekitar 18.000 hektare lahan untuk ditetapkan sebagai LP2B. Apabila target tersebut tidak dapat dipenuhi sesuai batas waktu yang ditentukan, luasan lahan yang harus disiapkan berpotensi meningkat menjadi sekitar 25.000 hektare.
Sukiryanto mengingatkan agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh sebelum penetapan dilakukan. Sebab, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B memiliki ketentuan perlindungan dan tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain, termasuk permukiman, perkebunan maupun perikanan.
“Jangan nanti pemerintah daerah telah menetapkan, tetapi masyarakat tidak disosialisasikan. Itu akan menjadi bom waktu,” katanya.
Ia mencontohkan masyarakat di wilayah Batu Ampar dan Padang Tikar yang perlu mendapatkan informasi secara jelas mengenai konsekuensi penetapan LP2B. Menurutnya, persoalan tersebut harus dibahas secara komprehensif agar kebijakan ketahanan pangan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang memiliki atau menguasai lahan.
Karena itu, Sukiryanto berharap KAHMI, khususnya KAHMI Kubu Raya dan KAHMI Kalimantan Barat, dapat memberikan pemikiran serta ikut mencari solusi sebelum penetapan LP2B dilakukan secara permanen.
“Kami minta pemikiran KAHMI yang ada di Kalimantan Barat dan Kabupaten Kubu Raya pada khususnya untuk memperjuangkan itu. Bagaimana solusi jalan terbaik,” tuturnya.
Ketua Umum Majelis Daerah KAHMI Kubu Raya, Gus Hefni Maulana, menegaskan KAHMI siap mengambil peran dalam mengawal kepentingan masyarakat. Ia mengatakan, persoalan lingkungan dan kepentingan masyarakat sebelumnya juga telah menjadi perhatian KAHMI Kubu Raya melalui berbagai gerakan ekologis, termasuk gerakan tanam tanpa bakar.
Khusus terkait rencana penetapan sekitar 18.000 hektare LP2B, Gus Hefni mengatakan KAHMI akan terlebih dahulu melakukan kajian strategis dan analisis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pertama melalui gerakan akademis. Kita akan melakukan kajian strategis dan kajian analisis secara peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Hasil kajian tersebut selanjutnya akan dibahas bersama para ahli melalui kegiatan Lingkar Cendekia Volume II sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah. Forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan pandangan dan alternatif solusi terkait rencana penetapan LP2B di Kubu Raya.
Gus Hefni menegaskan KAHMI akan menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dengan mengedepankan kajian, argumentasi berbasis regulasi, serta kepentingan masyarakat.
“Kita adalah mitra strategis pemerintah daerah. Kita akan bergerak mulai besok,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah KAHMI tidak berhenti pada kajian akademis. Berdasarkan hasil kajian tersebut, KAHMI akan menentukan langkah lanjutan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, terutama berkaitan dengan kebijakan alih fungsi lahan dan perlindungan hak masyarakat. [SK]