Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan pembakaran lahan dilarang di wilayah Kota Pontianak. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan dan kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 50 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.Ilustrasi – Karhutla. SUARAPONTIANAK/SK
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya dilakukan saat api muncul. Setiap kejadian juga perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab kebakaran, status lahan, hingga kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
“Kalau ada kesengajaan membakar lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Lahannya juga dapat kita segel. Ini harus menjadi peringatan supaya pemilik lahan ikut bertanggung jawab menjaga lahannya,” ujar Edi, Kamis (17/9/2026).
Menurut Edi, aturan tersebut penting untuk mendorong pemilik lahan tidak membiarkan bidang tanahnya tanpa pengawasan, terutama saat musim kemarau ketika lahan gambut memiliki risiko lebih tinggi untuk terbakar.
Karena itu, Edi mendukung langkah Polresta Pontianak bersama Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam menelusuri status dan kepemilikan lahan yang terbakar. Identifikasi tersebut diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Polresta Pontianak tengah mendalami dua kasus karhutla yang terjadi selama Agustus 2026. Kedua lokasi berada di Kecamatan Pontianak Utara, masing-masing di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, dan Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari upaya pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah hukum Polresta Pontianak.
Setiap kejadian yang ditemukan akan didalami untuk mengetahui penyebab kebakaran maupun kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
Berdasarkan data Polresta Pontianak, kebakaran di Jalan Sungai Selamat Dalam terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Lahan yang terbakar diperkirakan seluas satu hektare dan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara kebakaran di Jalan Kebangkitan Nasional terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Luas lahan yang terbakar juga diperkirakan mencapai satu hektare dan perkara tersebut masih dalam penyelidikan.
“Kendalanya terkait penetapan siapa pemilik lahan tersebut. Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN dan ini masih dalam rangka penyelidikan,” kata Endang.
Selain penyelidikan, Polresta Pontianak melakukan berbagai langkah penanganan dan pencegahan karhutla, mulai dari patroli, sosialisasi, koordinasi dengan instansi terkait, pembagian air bersih, patroli depot air isi ulang, hingga pembagian masker.
Sebanyak enam titik sumur bor juga telah disiapkan untuk mendukung ketersediaan air dalam penanganan kebakaran lahan. Sumur tersebut tersebar di Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak Tenggara, dan Pontianak Utara.
Endang mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.
“Warga dapat melaporkan apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti petugas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Puji Lestari, mengatakan pihaknya telah menerima data awal lahan terbakar dari kepolisian dalam beberapa pekan terakhir.
Data tersebut digunakan untuk mempercepat identifikasi subjek dan objek lahan yang terbakar. Kantor Pertanahan kemudian mencocokkan data tersebut dengan peta pendaftaran yang dimiliki untuk menelusuri status bidang tanah sekaligus mengidentifikasi pemegang haknya.
“Dari situ bisa kita telusuri data subjek maupun objek dari lahan tersebut,” jelas Puji.
Menurutnya, data yang disampaikan kepolisian telah diteliti secara administratif. Namun, sebagian lokasi masih membutuhkan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Hari ini petugas kami sudah ke lapangan bersama pihak Polres untuk memeriksa lahan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan koordinasi awal, sejumlah lokasi berada di kawasan Siantan dan berupa tanah kosong. Pada beberapa bidang, tidak ditemukan orang yang tinggal maupun menjaga lahan sehingga identifikasi pemilik membutuhkan pencocokan dengan data pertanahan.
“Kami menjadi salah satu anggota dalam Satgas. Kami membantu percepatan tumpang susun data awal dan identifikasi subjek maupun objeknya,” katanya.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Pontianak juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pemegang hak atas tanah.
Puji menjelaskan, kepemilikan sertifikat tidak hanya memberikan hak kepada pemegangnya, tetapi juga disertai kewajiban untuk menjaga dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan. Terhadap lahan yang tidak dijaga atau terindikasi ditelantarkan, penanganannya dapat dilakukan sesuai jenis hak dan kondisi masing-masing bidang tanah.
Karena itu, hasil pemeriksaan lapangan dan verifikasi status pertanahan menjadi bagian penting sebelum dilakukan langkah lebih lanjut.
“Semua harus dilihat berdasarkan jenis haknya dan hasil pemeriksaannya. Karena itu identifikasi subjek dan objek ini yang sekarang kita percepat,” pungkasnya. [SK]