Pontianak (Suara Pontianak) — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Kalimantan Barat menyoroti proses penanganan perkara dugaan peredaran oli palsu yang tengah bergulir di Kalimantan Barat.Ketua DPD GAIB Kalbar, Rudi Supriadi. SUARAPONTIANAK/SK
Ketua DPD GAIB Kalbar, Rudi Supriadi, menilai penanganan perkara yang berlangsung sejak Juni 2025 hingga September 2026 tersebut perlu mendapat perhatian, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan barang.
Rudi mengatakan, penanganan perkara yang menyeret terdakwa Edi Mulyadi alias Edi Cau dinilai belum mengungkap secara menyeluruh asal-usul barang yang diduga palsu tersebut.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak hanya perlu menelusuri pihak yang menjadi distributor atau penampung, tetapi juga pihak yang diduga memasok barang.
“Seharusnya bukan hanya distributor atau penampungnya saja yang dijadikan tersangka dan terdakwa, tetapi dari mana barang itu didapat juga harus diusut tuntas. Kami menyayangkan ada indikasi untuk memutus mata rantai kasus ini,” ujar Rudi, Kamis (24/9/2026).
Rudi menyebut, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri sejak 8 Juli. Namun, menurut dia, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ia juga menyoroti keterangan yang muncul dalam persidangan terkait adanya saksi dari luar Kalimantan Barat, di antaranya dari Tangerang dan Jakarta.
Salah satu saksi berinisial W disebut mengakui pernah mengirimkan barang kepada terdakwa. Rudi mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap informasi tersebut.
“Namun, pihak-pihak tersebut hanya berstatus sebagai saksi tanpa ada pengembangan penyidikan lebih lanjut dari Polda Kalbar maupun Kejati Kalbar,” katanya.
Selain proses penetapan tersangka, DPD GAIB Kalbar juga menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.
Rudi menyebut terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014. Ia kemudian mempertanyakan tuntutan pidana tiga tahun penjara yang diajukan JPU.
“Ancaman pidananya jelas 5 tahun. Kenapa Jaksa hanya menuntut 3 tahun? Kesannya sangat mentolerir. Harusnya ada hukuman maksimal untuk memberikan efek jera, apalagi praktik ini diduga sudah berlangsung bertahun-tahun dan merugikan banyak masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan penilaian DPD GAIB Kalbar terhadap proses penanganan perkara. Sementara proses hukum terhadap terdakwa masih berjalan dan keputusan akhir berada pada majelis hakim.
Sebagai organisasi yang bergerak dalam pengawalan aspirasi dan advokasi masyarakat, DPD GAIB Kalbar menyatakan akan terus memantau jalannya persidangan hingga pembacaan putusan.
Rudi mengatakan pihaknya juga membuka kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan apabila menemukan pihak lain yang diduga terlibat berdasarkan fakta persidangan dan temuan di lapangan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tahap vonis majelis hakim. Bahkan kami siap melaporkan pihak-pihak luar daerah yang terlibat beserta oknum terkait berdasarkan fakta persidangan dan temuan lapangan. Mengingat tingginya kerugian masyarakat akibat penggunaan oli yang diragukan keasliannya,” pungkas Rudi. [SK]