Pontianak (Suara Pontianak) – Kepala Staf Kodam (Kasdam) XII/Tanjungpura, Brigjen TNI Bambang Sujarwo menegaskan bahwa penguatan sinergitas antarinstansi menjadi faktor utama dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan Kalimantan Barat dari berbagai ancaman, terutama aktivitas penyelundupan barang ilegal lintas negara.Penyelundupan Ballpres, Kasdam XII/Tpr Tegaskan Sinergitas Pengamanan Perbatasan Kalbar.SUARAPONTIANAK/SK
Penegasan tersebut disampaikan Brigjen TNI Bambang Sujarwo saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal atau ballpress di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, Selasa (23/6/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui sambungan video conference dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dalam kesempatan itu, DJBC Kalimantan Bagian Barat mengungkap keberhasilan penindakan terhadap 2.060 bal pakaian bekas impor ilegal yang diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Kasdam XII/Tanjungpura menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan menggagalkan penyelundupan barang ilegal menunjukkan bahwa kerja sama lintas sektor mampu menjadi kekuatan besar dalam menjaga wilayah perbatasan.
“Pengamanan wilayah perbatasan tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan kerja sama, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat dari seluruh unsur pemerintah serta aparat penegak hukum,” ujar Brigjen TNI Bambang Sujarwo.
Brigjen TNI Bambang Sujarwo menjelaskan, posisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pengamanan wilayah.
Garis perbatasan darat Kalimantan Barat memiliki panjang sekitar 970 kilometer yang membentang dari wilayah timur hingga barat. Dari jumlah tersebut, hampir 400 kilometer masih masuk kategori blank spot atau belum memiliki jaringan komunikasi yang memadai.
“Dengan kondisi perbatasan darat sepanjang 970 kilometer, hampir 400 kilometer merupakan wilayah blank spot. Untuk mengamankan kawasan yang luas ini, TNI menggelar Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) yang terdiri dari dua batalyon,” jelasnya.
Selain mengerahkan personel Satgas Pamtas, pengamanan juga diperkuat dengan keberadaan puluhan pos pengamanan yang ditempatkan di sejumlah titik strategis.
Namun, Kasdam mengakui masih terdapat sejumlah jalur tidak resmi atau jalur tikus yang menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aktivitas penyelundupan.
Kasdam mengungkapkan, sepanjang tahun 2026 sinergi antara TNI bersama instansi terkait telah menghasilkan sejumlah capaian dalam mengungkap berbagai kejahatan lintas batas.
Tidak hanya penyelundupan pakaian bekas impor ilegal, aparat gabungan juga berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti yang signifikan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun ini meliputi sabu seberat 75,6364 kilogram, ganja seberat 11 kilogram, serta 1.664 butir ekstasi.
Menurutnya, berbagai keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa koordinasi yang solid antara aparat keamanan dan lembaga terkait mampu mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan lintas negara.
Brigjen TNI Bambang Sujarwo menegaskan, menjaga keamanan perbatasan merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya melibatkan TNI, tetapi juga Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), serta seluruh elemen masyarakat.
“Kekuatan utama dalam menjaga perbatasan adalah sinergi. Dengan koordinasi yang baik, kita dapat mencegah berbagai bentuk kejahatan lintas negara dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat dan media massa untuk terus mendukung langkah pemerintah serta aparat keamanan dalam memberantas masuknya barang-barang ilegal melalui jalur perbatasan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman sekaligus membantu aparat dalam mendeteksi dan mencegah berbagai potensi pelanggaran hukum di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.[SK]