Video Asusila 19 Detik Gegerkan Sambas, HWCI Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku dan Penyebar

Editor: Admin author photo

Ketua HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, Rabu (08/04/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Kasus penyebaran video pornografi berdurasi 19 detik yang menghebohkan Kabupaten Sambas mendapat sorotan serius dari Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat.

Organisasi tersebut secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Polres Sambas sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Video yang beredar luas di masyarakat itu disebut-sebut melibatkan seorang perempuan berinisial ES, yang diketahui berprofesi sebagai biduan di wilayah Kabupaten Sambas.

Ketua HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, membenarkan bahwa laporan pengaduan telah disampaikan pada 5 April 2026 dengan Nomor STTP/21.a/IV/2026/Satreskrim.

“Sudah kita laporkan kemarin. Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga nilai moral di tengah masyarakat,” ujar Eka, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, penyebaran video tersebut sangat meresahkan karena berpotensi merusak moral, terutama jika diakses oleh anak-anak.

“Video ini sudah tersebar luas. Dampaknya sangat berbahaya, apalagi jika sampai dilihat oleh anak-anak,” tegasnya.

Eka juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari kepolisian bahwa saat ini fokus penyelidikan masih pada upaya mengejar pelaku penyebaran video.

Namun demikian, ia menilai bahwa tidak hanya penyebar yang harus ditindak, tetapi juga pihak yang terlibat dalam pembuatan video tersebut.

“Memang benar menurut Undang-Undang ITE yang dikejar adalah penyebarnya. Tapi harus digarisbawahi, pelaku dalam video itu secara sadar membuat konten pornografi,” ujarnya.

HWCI Kalbar pun mendesak agar pelaku yang ada dalam video turut diproses hukum demi memberikan efek jera.

“Sampai saat ini pelaku ES belum ditahan. Alasannya karena keterangan saksi dianggap belum cukup. Ini yang menjadi perhatian kami,” lanjutnya.

Eka menambahkan, dalam Undang-Undang Pornografi telah jelas diatur bahwa setiap orang yang secara sadar membuat konten pornografi dapat dikenakan sanksi hukum.

“Kepolisian tentu boleh mengejar penyebarnya, tetapi pelaku dalam video juga harus dijerat hukum karena perbuatannya berpotensi merusak moral masyarakat,” tegasnya.

HWCI Kalbar juga meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga dapat memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami berharap kasus ini ditangani secara serius, transparan, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkas Eka.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini