Melawi (Suara Pontianak) – Menindaklanjuti surat pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten Melawi terkait perpanjangan izin pemanfaatan lahan, salah satu pemegang eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 64, Kabirudin, menyatakan kesiapannya untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi yang diminta pemerintah daerah.
Kabirudin, saat menujukan surat dari pemerintah kabupaten Melawi Terkait pemegang eks HGB dilahan pemkab Melawi.SUARAPONTIANAK/SK
Surat resmi bernomor 000.2.3.2/698/BPKAD-F tersebut ditandatangani oleh Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa, yang menginstruksikan para pemegang eks HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 18 milik Pemkab Melawi agar segera mengurus perpanjangan izin pemanfaatan lahan.
Pemerintah daerah juga menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak atas pemanfaatan lahan, khususnya di kawasan Desa Paal, Jalan Juang.
Menanggapi hal tersebut, Kabirudin menegaskan dirinya tidak akan menunda kewajiban tersebut dan telah menjadwalkan pembayaran pada awal pekan.
“Besok, Senin, saya akan melakukan pembayaran terkait surat yang diberikan oleh Pemkab Melawi. Mungkin saya bayar secara cicilan untuk beberapa tahun dulu, semoga ada toleransi diberikan,” ujarnya kepada Suara Kalbar, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran disebabkan layanan perbankan yang tutup pada hari libur, sehingga transaksi baru dapat dilakukan pada hari kerja.
“Hari ini perbankan tutup, jadi besok baru bisa melakukan pembayaran. Semoga bisa dimaklumi oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Kabirudin menilai langkah ini sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara sekaligus pengguna lahan milik pemerintah. Ia juga mengungkapkan telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak Pemkab Melawi sebelum surat tersebut diterbitkan.
Meski demikian, ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang sebelumnya menjadi bahan diskusi dalam beberapa kali pemanggilan.
“Intinya kami taat pajak, namun kami berharap NJOP-nya tidak terlalu memberatkan. Kami juga siap mencicil sesuai kemampuan keuangan,” ungkapnya.
Berdasarkan isi surat tersebut, terdapat perubahan signifikan terkait masa pemanfaatan lahan. Jika sebelumnya berlaku selama 20 tahun, kini disesuaikan menjadi 5 tahun berdasarkan hasil penilaian terbaru dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pemerintah Kabupaten Melawi memberikan tenggat waktu selama 14 hari sejak surat diterima agar para pemegang eks HGB segera berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Bidang Aset.
Dengan adanya komitmen dari Kabirudin, diharapkan proses penertiban administrasi aset daerah dapat berjalan lancar. Langkah ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Melawi.[SK]