Kilat! Polisi Sanggau Ungkap Curas di Parindu dalam 48 Jam, Pelaku Diduga Terlibat Kasus Lain

Editor: Admin author photo

  

Pelaku Curas Parindu diamankan polisi.SUARAPONTIANAK/SK
Sanggau (Suara Pontianak) – Aksi cepat jajaran Satreskrim Polres Sanggau patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 48 jam, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Tebedak Hilir, Desa Marita, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.05 WIB. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai serta sejumlah barang berharga yang dibawa kabur pelaku setelah melakukan aksi kekerasan.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Berbagai informasi dihimpun dari lapangan, termasuk keterangan saksi.

Hasilnya, pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku berinisial A (30) di sebuah rumah di Dusun Simpang Bungan, Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu.

Tanpa membuang waktu, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan. Sekitar pukul 18.45 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tayan Hulu untuk menjalani pemeriksaan. Dalam interogasi awal, ia mengakui telah melakukan aksi curas tersebut.

Dari pengakuannya, uang tunai milik korban telah digunakan sebesar Rp400.000. Sementara satu unit handphone milik korban dijual seharga Rp150.000 kepada orang yang tidak dikenalnya dengan dalih barang temuan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Revo warna hitam beserta STNK dan kunci, tas warna putih, kartu identitas korban, serta satu unit handphone Realme warna abu-abu.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini.

Berdasarkan hasil pengembangan awal, pelaku diduga terlibat dalam kasus penggelapan di wilayah hukum Polres Landak serta dugaan percobaan pemerkosaan di wilayah hukum Polsek Batang Tarang. Dugaan tersebut masih dalam pendalaman penyidik.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ini juga berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat,” ujarnya dalam rilis, Selasa (31/03/2026).

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar masyarakat merasa aman dan terlindungi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan. Sinergi ini penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutupnya.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini