![]() |
| Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat sosialisasi lahan.SUARAPONTIANAK/SK |
Penegasan tersebut disampaikan Karolin saat menghadiri sosialisasi penyelesaian lahan eks HGU PT Aria di Aula Kantor Bappeda, Ngabang, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perwakilan Bank Tanah, kepala desa, tokoh adat, serta masyarakat terdampak.
Karolin menjelaskan, upaya penyelesaian persoalan tersebut telah dimulai sejak tahun lalu melalui tahapan sosialisasi dan pendataan. Hal ini dilakukan karena program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap belum mampu menjangkau lahan yang berada di kawasan eks HGU.
“Pertemuan ini untuk menegaskan kembali program yang sudah berjalan sejak tahun lalu agar bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kabupaten Landak juga mengalokasikan anggaran untuk mendukung program Identifikasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Program ini difokuskan pada identifikasi, pemetaan, dan pencatatan masyarakat yang selama ini menggarap lahan eks PT Aria.
“Dengan IP4T, masyarakat dapat terdata secara jelas sebagai dasar penguatan hak ke depan,” jelas Karolin.
Ia menekankan pentingnya pendataan dan pengukuran lahan sebagai langkah awal pengakuan administratif. Tanpa data resmi, lahan berpotensi dianggap kosong dan rawan memicu konflik baru.
“Kalau tidak diukur, secara administrasi dianggap tidak ada penggarap. Ini berisiko jika ada pihak lain yang masuk,” tegasnya.
Karolin juga mengungkapkan adanya penyesuaian mekanisme sesuai regulasi terbaru, di mana proses penyelesaian lahan kini harus melalui skema Bank Tanah sebelum menuju tahap lanjutan seperti sertifikasi.
Meski demikian, ia meminta masyarakat tetap mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, sembari memastikan pemerintah daerah akan terus mendampingi.
“Kalau ingin diakui, ikuti prosedur. Kami akan terus mengawal hingga tuntas,” katanya.
Selain itu, Karolin mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan tidak bisa hanya mengandalkan klaim lisan, tetapi harus didukung dokumen administratif yang lengkap.
“Urusan pemerintah tidak bisa hanya dengan omongan. Harus ada data dan bukti tertulis,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan legalitas lahan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat.
“Saya ingin tanah ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi keluarga, pendidikan anak, hingga kebutuhan kesehatan, bahkan bisa diwariskan ke generasi berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan warga, Yohanes, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah. Namun ia menegaskan harapan masyarakat agar proses tersebut benar-benar menghasilkan kepastian hak milik.
“Kami berharap ada kepastian hukum berupa hak milik, bukan hanya sebatas hak garap,” tegasnya.
Ia juga berharap proses yang berjalan dapat dipercepat agar masyarakat segera mendapatkan legalitas yang sah.
Menutup arahannya, Karolin memastikan pemerintah daerah siap membawa persoalan ini ke tingkat pusat setelah seluruh data di lapangan dinyatakan lengkap.
“Jika data sudah lengkap, kita akan berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN dan Bank Tanah untuk mencari solusi terbaik. Semua harus berbasis data,” pungkasnya.[SK].jpg)