Pontianak (Suara Pontianak) – Seorang pria berinisial TR (40) kembali diamankan aparat kepolisian karena terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan melalui “jalur dalam”.
Residivis Kasus Penipuan di Pontianak yang berhasil diamankan anggota Resmob Polda Kalbar berinisila TR (40). Sabtu (04/04/2026).SUARAPONTIANAK/SK
TR diketahui merupakan residivis kasus serupa sekaligus mantan pegawai honorer di salah satu instansi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku kembali beraksi dengan modus lama, yakni menjanjikan korban dapat bekerja di instansi tertentu.
“Kami menerima informasi adanya seseorang yang mengaku bisa memasukkan orang lain bekerja melalui jalur dalam di salah satu instansi,” ujar Ipda Tri, Minggu (05/04/2026).
Pelaku kemudian berhasil diringkus oleh Tim 2 Resmob Polda Kalbar pada Sabtu (04/04/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Kedai Lim Kok Tong, Jalan WR. Supratman, Pontianak Selatan.
Menurut Ipda Tri, korban telah beberapa kali mentransfer sejumlah uang kepada pelaku setelah dijanjikan pekerjaan. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus penipuan. Korban sudah beberapa kali mentransfer uang setelah dijanjikan bisa masuk kerja,” jelasnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku dan korban berencana bertemu di lokasi penangkapan.
“Saat tim mendekat, benar bahwa yang ditemui korban adalah terduga pelaku. Langsung kami amankan tanpa perlawanan,” tambahnya.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain yang mengalami kerugian akibat modus serupa.
“Kami masih melakukan pengembangan. Kemungkinan masih ada korban lainnya yang ditipu dengan modus tawaran kerja ini,” pungkas Ipda Tri.[SK]