Bongkar Jaringan Curanmor, Polres Ketapang Amankan 17 Motor dan 6 Tersangka

Editor: Admin author photo

Polres Ketapang Ungkap Kasus Curanmor.SUARAPONTIANAK/SK
Ketapang (Suara Pontianak) – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 unit kendaraan bermotor serta enam orang tersangka yang diduga bagian dari jaringan curanmor.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, dalam konferensi pers di Aula Polres Ketapang, Senin (30/3/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/III/2026/SPKT/Polres Ketapang/Polda Kalbar tertanggal 28 Maret 2026. Dari laporan tersebut, jajaran Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan pelaku.

“Sebanyak 17 unit kendaraan bermotor yang diduga hasil tindak pidana berhasil kami amankan, bersama enam orang tersangka yang terlibat,” ungkap AKBP Harris.

Ia merinci, dua tersangka berperan sebagai pelaku utama pencurian dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 KUHP. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan penadah yang dijerat Pasal 591 KUHP.

Selain itu, satu tersangka lain yang juga berperan sebagai penadah saat ini masih dalam pengejaran petugas, sehingga total pelaku penadahan dalam jaringan ini berjumlah empat orang.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih luas,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Ketapang,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, AKBP Harris mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda serta menghindari parkir di tempat sepi tanpa pengawasan.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pesannya.

Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian menekan angka kejahatan.

“Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita optimistis angka curanmor di Ketapang dapat ditekan,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini