Viral Video Tambang Emas di Ketapang Ternyata Hoaks, Polisi: Lokasi Bukan PETI!

Editor: Admin author photo

Polres Ketapang cek lapangan untuk Klarifikasi Video Dugaan Tambang Emas Ilegal di Jelai Hulu.SUARAPONTIANAK/SK
Ketapang (Suara Pontianak) – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, Polda Kalimantan Barat, memberikan klarifikasi tegas terkait video viral di media sosial yang menyebut adanya aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang. Hasil pengecekan memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan tim gabungan ke lokasi.

“Polres Ketapang pada hari ini, Jumat (27/03/2026), telah menurunkan tim gabungan dari Satreskrim, Polsek Jelai Hulu, serta melibatkan pihak kecamatan dan perangkat desa untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ujar IPTU Niptah dalam keterangan resminya.

Tim gabungan tersebut juga melibatkan aparat Kecamatan Jelai Hulu, Desa Deranuk, serta Dusun Pring Kunyit, Desa Biku Sarana guna memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan informasi yang beredar di media sosial.

Dari hasil pengecekan, polisi tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi yang dimaksud. Area tersebut justru merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bukit Betung Sejahtera (BBS).

“Di lokasi tersebut tidak ditemukan tanda-tanda adanya kegiatan pertambangan ilegal, melainkan merupakan lahan HGU perusahaan,” tegasnya.

IPTU Niptah menegaskan bahwa Polres Ketapang berkomitmen penuh dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal dan tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran hukum.

Ia juga menyayangkan beredarnya video yang tidak disertai data akurat sehingga berpotensi menyesatkan publik dan menimbulkan persepsi negatif terhadap aparat.

“Dari alamat lokasi yang disebutkan dalam video saja sudah keliru. Disebutkan berada di Dusun Belanai, padahal faktanya berada di Dusun Limus, Desa Deranuk, Kecamatan Jelai Hulu. Ini menunjukkan bahwa konten tersebut tidak valid,” jelasnya.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial dengan melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

Masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di tengah masyarakat.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini