Transaksi Mencurigakan di Minimarket Terbongkar, Polisi Sita Rp28,9 Juta Uang Palsu di Pontianak

Editor: Admin author photo

 

Kanit Ekonomi Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar saat menunjukan barang bukti berupa uang palsu. Jum’at (06/02/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) dan mengamankan seorang pria berinisial AP (51), warga Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan Unit Jatanras Polresta Pontianak yang menerima informasi adanya transaksi uang palsu di sebuah minimarket di Jalan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan pelaku diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata saat hendak mengedarkan uang palsu.

“Total uang palsu yang diamankan sebesar Rp28.900.000. Awalnya di lokasi pertama kami mengamankan Rp5.000.000,” ujar AKP Ryan, Jumat (6/2/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan tambahan uang palsu yang diduga siap diedarkan.

“Setelah mengamankan AP di minimarket, anggota melakukan pengembangan dan berhasil menyita uang palsu lainnya yang disimpan di rumahnya sebesar Rp23.900.000,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut saat pulang kampung ke Cirebon, Jawa Barat, dari seseorang berinisial I, kemudian membawanya ke Pontianak untuk diedarkan.

Polisi mengungkap barang bukti terdiri dari 100 lembar pecahan Rp50.000 dan 239 lembar pecahan Rp100.000.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp100 miliar.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini