Sidang Praperadilan Oknum Polisi di PN Pontianak Menuju Putusan, Hakim Tolak Saksi Internal

Editor: Admin author photo

 

Kuasa Hukum Meigi Alrianda, Eka Nurhayati Ishak didampingi Ibu dari Meigi Alrianda saat menjelaskan terkiat proses sidang praperadilan yang telah berjalan di PN Pontianak. Jum’at (06/02/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Sidang praperadilan terkait dugaan kepemilikan narkotika yang melibatkan oknum anggota Polres Melawi di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memasuki tahap akhir. Pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/2/2026).

Sidang kelima tersebut dipimpin hakim tunggal Rina Lestari BR Simbiring dengan pemohon Meigi Alrianda serta termohon I Polres Melawi dan termohon II Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Kuasa hukum Meigi Alrianda, Eka Nurhayati Ishak, menyatakan proses persidangan berjalan lancar dan terbuka.

“Alhamdulillah ini sidang yang kelima kita lewati, selama berjalannya sidang ini majelis hakim sangat transparan,” ujar Eka kepada awak media, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, dalam persidangan pihak termohon sempat mengajukan saksi, namun ditolak majelis hakim karena berasal dari internal kepolisian.

“Kemarin pihak termohon mengajukan saksi, namun ditolak majelis hakim karena saksi dari instansi kepolisian sendiri. Tentu ini dapat merusak netralitas persidangan,” ucapnya.

Pihak pemohon juga mempertanyakan tidak dihadirkannya saksi dari Bea Cukai maupun pihak jasa pengiriman JNT, yang disebut berkaitan dengan penemuan paket diduga berisi narkoba.

“Kami mempertanyakan kenapa tidak menghadirkan saksi dari JNT dan Bea Cukai. Padahal Bea Cukai yang menemukan barang tersebut dan JNT tempat Meigi mengirimkan paket itu,” ungkapnya.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana. Menurut Eka, ahli menyatakan proses hukum terhadap kliennya tidak sesuai prosedur.

“Saksi ahli mengatakan seluruh proses terhadap Meigi Alrianda tidak sesuai prosedur KUHP, sehingga dapat dikatakan cacat hukum dan mencederai hukum khususnya di Kalimantan Barat,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas keterbukaan selama persidangan.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang telah membuka fakta-fakta dalam persidangan ini. Kewenangan memutuskan sepenuhnya pada majelis hakim, semoga kebenaran tidak tertukar, menetapkan orang tidak bersalah menjadi bersalah adalah dosa besar,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Pontianak pada Senin mendatang.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini