Sidang Praperadilan Kasus Narkotika, Kuasa Hukum Meigi Alrianda Tolak Dalil Polres Melawi dan Polda Kalbar

Editor: Admin author photo

Suasana usai pembacaan Replik pada sidang praperadilan dalam Kasus Meigi Alrianda mantan anggota Polres Melawi. Selasa (03/02/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak terkait penetapan tersangka terhadap Meigi Alrianda, anggota Polres Melawi, dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu kembali berlanjut, Selasa (3/2/2026).

Dalam agenda persidangan, Kuasa Hukum Meigi Alrianda, Eka Nurhayati Ishak, membacakan replik yang secara tegas menolak seluruh dalil jawaban yang disampaikan Termohon I Polres Melawi dan Termohon II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat.

“Kami secara tegas menolak seluruh dalil yang disampaikan para termohon. Melalui replik ini, kami tetap pada keyakinan bahwa terdapat cacat prosedur serius dalam proses hukum yang dijalani klien kami,” ujar Eka di hadapan majelis hakim.

Eka menilai alasan yang disampaikan termohon terkait pengamanan internal oleh Propam Polri hanyalah dalih klise yang tidak berdasar.

“Itu jelas merupakan alibi atau alasan klise yang tidak dapat diterima oleh akal sehat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eka mengungkapkan bahwa kliennya dijemput secara paksa dan langsung diinterogasi tanpa prosedur hukum yang jelas. Menurutnya, Meigi yang saat itu sedang berada di teras mess, langsung dibawa ke ruang Kapolres Melawi, diinterogasi, dan dituduh sebagai pemilik narkotika, sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam sel.

“Apakah prosedur seperti ini dapat dibenarkan secara hukum?” kata Eka mempertanyakan.

Tak hanya itu, Eka juga membantah dalil termohon yang menyatakan kliennya tertangkap tangan. Ia menjelaskan bahwa paket yang dikaitkan dengan perkara tersebut dikirim Meigi pada 12 Oktober 2025 dan baru ditemukan oleh Bea Cukai bersama aparat kepolisian pada 14 Oktober 2025 di Kabupaten Kubu Raya.

“Menyebut ini sebagai tangkap tangan jelas keliru dan menyesatkan,” tegasnya.

Eka menambahkan, kliennya semakin meyakini adanya rekayasa perkara, khususnya pada proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik berinisial AC dan RV di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar.

“BAP tersebut diarahkan, klien kami hanya diminta membacakan, direkam, dan seolah-olah dibuat secara sadar oleh Meigi,” ungkapnya.

Bahkan, Eka juga mengungkap adanya dugaan motif transaksional dalam proses penyidikan. Ia menyebut penyidik berinisial RV diduga menawarkan penyelesaian perkara dengan imbalan uang sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta agar kasus tidak dilanjutkan ke kejaksaan maupun pengadilan.

“Ini menunjukkan adanya dugaan pemerasan dan pemaksaan perkara yang sangat serius,” ujarnya.

Dalam repliknya, pihak pemohon juga mengajukan penerapan doktrin fruit of the poisonous tree, yakni seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses hukum yang tidak sah harus dikesampingkan.

Dengan demikian, kuasa hukum menilai Polres Melawi dan Polda Kalbar tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Meigi Alrianda sebagai tersangka.

“Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, kami memohon kepada hakim tunggal PN Pontianak untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah, membatalkan penetapan tersangka, memerintahkan pembebasan klien kami, memulihkan nama baik, serta mengembalikan seluruh barang pribadi yang diambil tanpa prosedur hukum,” pungkas Eka.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini