Pontianak (Suara Pontianak) – Warga yang sempat diamankan aparat kepolisian dalam peristiwa kebakaran lahan di Jalan Budi Karya, Kota Pontianak, pada Jumat (30/1/2026), dipastikan telah dipulangkan. Kepolisian menegaskan bahwa warga tersebut tidak terbukti terlibat dalam aksi pembakaran lahan.
Seseorang yang sempat diamankan karena ditemukan dilokasi Kebakaran Lahan di jalan Budi Karya Pontianak. Jum’at (30/01/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan saat dilakukan pemeriksaan ternyata tidak terlibat dalam kebakaran lahan tersebut,” ujar Kapolresta Pontianak, Sabtu (31/1/2026).
Kapolresta menjelaskan, saat ditemukan di lokasi kejadian, warga tersebut justru berada dalam kondisi sesak napas akibat kepulan asap. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa yang bersangkutan berupaya memadamkan api yang membakar tempat penyimpanan hasil pulungan miliknya.
“Yang bersangkutan ditemukan dalam kondisi sesak. Dari keterangan yang diperoleh, ia berada di lokasi untuk memadamkan api karena yang terbakar adalah hasil pulungan miliknya,” tambahnya.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan proses penyelidikan atas peristiwa kebakaran lahan tersebut tetap dilanjutkan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta mendalami sumber api guna memastikan penyebab pasti kebakaran.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lahan di wilayah tersebut, sekaligus sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan kejadian serupa di Kota Pontianak.[SK]