– Sidang praperadilan keempat kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum anggota Polres Melawi, Bripka Meigi Alrianda, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu (4/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Tanjungpura Pontianak, Alfonsus Hendri Soa, S.H., M.H., untuk memberikan pandangan terkait proses penangkapan, penggeledahan, serta penetapan tersangka terhadap Meigi Alrianda.
Kuasa hukum Meigi, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan sidang berjalan lancar dan keterangan ahli menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak kepolisian.
“Kami menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Tanjungpura untuk memberikan pendapat terhadap proses hukum yang dijalani klien kami,” ujar Eka usai sidang.
Menurut Eka, saksi ahli menilai tindakan Termohon I Polres Melawi dan Termohon II Ditresnarkoba Polda Kalbar tidak mengikuti mekanisme hukum yang seharusnya.
Ia menjelaskan, polisi tetap menyatakan kliennya tertangkap tangan, padahal saat kejadian Meigi berada di mess Asrama Polisi Kabupaten Melawi, sementara barang bukti ditemukan di Kabupaten Kubu Raya.
Kuasa hukum juga memaparkan kronologi dugaan perkara. Paket berisi pakaian bekas yang dikirim melalui jasa ekspedisi JNT pada 12 Oktober 2025 ditemukan petugas di Kabupaten Kubu Raya pada 14 Oktober 2025. Setelah itu, Meigi langsung diminta mengakui kepemilikan narkoba yang disebut berada di dalam paket tersebut.
“Klien kami langsung ditahan tanpa diperlihatkan surat penangkapan maupun penahanan,” ungkap Eka.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan ahli, seluruh tindakan hukum seperti penangkapan, penggeledahan, dan penahanan wajib dilengkapi surat resmi serta berita acara sesuai KUHAP, termasuk izin pengadilan negeri setempat.
Selain itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan lokasi kewenangan hukum karena perkara disebut berkaitan dengan beberapa wilayah pengadilan, yakni Pengadilan Sintang, Mempawah, dan Pontianak.
Eka juga menyebut barang bukti awalnya dibuka di Kabupaten Kubu Raya tanpa diketahui kliennya, kemudian dibawa ke Melawi dan kembali dibuka di hadapan pejabat Polres Melawi. Pada saat itu, Meigi disebut dipaksa mengakui barang tersebut miliknya.
“Ini jelas bukan tertangkap tangan, tetapi dipaksakan seolah-olah tertangkap tangan. Klien kami bahkan difoto sebagai dokumentasi kepemilikan barang tersebut,” tegasnya.
Pihaknya juga menyinggung dugaan tindakan kekerasan yang dialami Meigi saat berada di sel tahanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak termohon dari kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dalil yang disampaikan pemohon dalam sidang praperadilan tersebut.[SK]
