Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Teluk Keramat, 30 Paket Narkotika Diamankan

Editor: Admin author photo

Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial H (40) beserta puluhan paket sabu.SUARAPONTIANAK/SK
Sambas (Suara Pontianak) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Teluk Keramat. Dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu (4/2/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial H (40) beserta 30 paket sabu dengan berat bruto 4,8 gram.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres Sambas berdasarkan surat perintah tugas,” ujar AKP Sadoko.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku. H berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 30 paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,8 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Kepada petugas, H mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sambas juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas AKP Sadoko.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini