– Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika skala besar dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Pontianak, Rabu (4/2/2026). Empat tersangka berinisial PAP, FA, MAY, dan NF diamankan dalam operasi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dan ekstasi menggunakan kendaraan yang akan dimuat ke kapal dari Dermaga Kota Pontianak menuju Tanjung Priok.
“Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan monitoring dan penyelidikan hingga akhirnya pada 29 Januari 2026 pukul 16.25 WIB dilakukan penindakan,” ujarnya.
Petugas terlebih dahulu mengamankan tiga tersangka yakni PAP, FA, dan NF di kawasan Grand Emporio, Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat. Dari penggeledahan awal ditemukan lima butir ekstasi, dua klip sabu, serta alat isap.
Hasil interogasi kemudian membawa petugas ke lokasi kedua di Jalan P.H. Husin II, Komplek Mitra Paris, Kecamatan Pontianak Tenggara. Di tempat tersebut polisi menemukan 123 pod cartridge liquid milik PAP yang mengandung zat etomidate, narkotika golongan II sesuai Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Pengembangan berlanjut ke sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver yang terparkir tak jauh dari lokasi. Kendaraan itu telah dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika di seluruh bagian jok.
“Di dalam jok kendaraan ditemukan 15 bungkus plastik warna kuning merek Guanyinwang berisi sabu seberat 15.779 gram, serta 22.664 butir ekstasi,” ungkap Deddy.
Berdasarkan pengakuan PAP selaku pemilik barang, narkotika dibeli dari seseorang berinisial D di Kampung Beting Pontianak yang kini masih buron. Ia mengaku sudah tiga kali mengirim narkotika dengan tujuan Provinsi Bali.
Modusnya dengan mengirim kendaraan melalui kapal dari Pontianak ke Tanjung Priok, lalu dilanjutkan ke Bali menggunakan jasa towing seolah-olah kendaraan rusak atau barang pindahan.
“Nilai transaksi narkotika disepakati Rp14 miliar dan baru dibayarkan uang muka Rp1,8 miliar,” jelasnya.
PAP diketahui merupakan bandar narkoba yang berpindah dari Bali ke Kalbar dan merupakan residivis kasus narkotika tahun 2022.
Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita 123 pod cartridge liquid. Harga satu pod diperkirakan mencapai Rp2,5 juta di Pontianak dan Rp5–6 juta di Jakarta, tanpa izin edar dan tidak mencantumkan komposisi resmi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.
Polda Kalbar menegaskan akan terus mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama yang masih buron.[SK]
