Kurang dari 6 Jam, Resmob Polda Kalbar Ringkus Sepasang Pelaku Curanmor di Pontianak Timur

Editor: Admin author photo

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial MA dan AY. Jum’at (06/02/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Tanjung Pura, Gang Kamboja, Pontianak, berhasil diungkap cepat oleh Tim Resmob Polda Kalbar. Dua pelaku berinisial MA dan AY diamankan kurang dari enam jam setelah laporan korban diterima, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kanit Jatanras Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung bergerak melakukan pengejaran dengan bantuan personel Polsek Pontianak Timur.

“Anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dibantu oleh anggota Polsek Pontianak Timur,” ujar Ipda Trisatrio, Jumat (6/2/2026).

Hasilnya, kedua pelaku berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.

“Kurang dari enam jam laporan dibuat, anggota berhasil meringkus kedua pelaku di Kecamatan Pontianak Timur,” tambahnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian. Saat ini, MA dan AY tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti juga sudah kita amankan, dan kini kedua pelaku akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Keduanya kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalbar guna proses penyidikan. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini