Kejari Sanggau Musnahkan Lanting Jak PETI di Tepi Kapuas, Dua Terpidana Dieksekusi

Editor: Admin author photo

Kejari Sanggau bersama DLH melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti.SUARAPONTIANAK/SK
Sanggau (Suara Pontianak) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau memusnahkan barang bukti dua perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI) di tepi Sungai Kapuas, Lingkungan Kantu, Kecamatan Kapuas, Jumat (6/2/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa alat tambang emas jenis lanting jak beserta peralatan pendukung milik dua terpidana berinisial A dan S yang terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kasi Intelijen Kejari Sanggau Dicky Ferdiansyah mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus mencegah alat tambang digunakan kembali.

“Kami bekerja sama dengan DLH untuk memastikan bahan-bahan tersebut tidak digunakan kembali, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang bahaya pertambangan ilegal terhadap lingkungan,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan transparan dengan dihadiri perwakilan media serta masyarakat sekitar. Langkah ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku PETI dan meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga kelestarian alam.

“Kegiatan ini juga dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Sanggau yang telah inkracht sehingga dapat dilaksanakan eksekusi keputusan tersebut,” jelas Dicky.

Kepala DLH Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto, menambahkan kolaborasi tersebut menjadi bentuk nyata sinergi antara penegak hukum dan instansi lingkungan dalam menangani kerusakan alam akibat pertambangan liar.

“Kami berharap kegiatan ini mencontohkan kerja bersama antara pihak penegak hukum dan pelindung lingkungan,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sanggau Andre Orlando Siahaan, Kasi Pidana Umum Kejari Sanggau Bilal Bimantara, serta Jaksa Eksekutor Didi Ismartunus.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini