![]() |
| BB yang didapat dari kedua tersangka.SUARAPONTIANAK/SK |
KA ditangkap di tepi Jalan Raya Merdeka Bodok, Dusun Gaang Neriyong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, pada Sabtu (21/02/2026) dini hari. Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke kamar kos KA yang masih berada di Dusun Gaang Neriyong, Desa Pusat Damai. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan tiga paket plastik bening berklip diduga berisi sabu dan satu paket plastik bening berklip berisi satu butir pil warna cokelat yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Tak berselang lama, penangkapan kedua dilakukan terhadap REJ (33) di sebuah rumah kontrakan di Dusun Moling, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, pada Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta satu paket plastik bening berklip berisi dua butir pil warna pink-hijau yang diduga ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Sanggau, IPTU Eko Aprianto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Sanggau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya dalam rilis yang diterima, kemarin.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Sanggau.[SK]