Cuaca Kering Picu Ancaman Karhutla, Tiga Kabupaten di Kalbar Resmi Siaga Darurat

Editor: Admin author photo

 

Upaya pemadaman dilakukan petugas gabungan di sejumlah titik karhutla di Kalbar sejak beberapa pekan terakhir.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Tiga kabupaten di Kalimantan Barat resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menyusul meningkatnya potensi kebakaran akibat cuaca kering dan minimnya curah hujan dalam beberapa waktu terakhir.

Koordinator Harian Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kalbar, Daniel, mengatakan penetapan status siaga darurat tersebut merupakan langkah antisipatif untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan, sekaligus mempercepat koordinasi lintas instansi dalam upaya penanggulangan karhutla.

“Pemerintah daerah bersama BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, serta relawan telah meningkatkan kesiapsiagaan, termasuk patroli terpadu di wilayah rawan kebakaran, sosialisasi kepada masyarakat, serta penyiapan peralatan dan sumber daya pemadaman,” ujar Daniel, Minggu (1/2/2026) siang.

Daniel menjelaskan, dengan status siaga darurat, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah cepat dan terkoordinasi apabila ditemukan titik api. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan, baik untuk membuka kebun maupun keperluan lainnya.

“Saat ini status siaga darurat telah ditetapkan di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sambas hingga April mendatang. Sementara Kabupaten Kubu Raya memberlakukan status siaga darurat hingga 31 Desember 2026,” paparnya.

Selain upaya pencegahan di lapangan, pemerintah daerah terus memantau perkembangan kondisi cuaca serta sebaran titik panas (hotspot) melalui koordinasi dengan instansi terkait, guna memastikan penanganan karhutla dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla. Kami mengajak seluruh warga untuk segera melapor jika menemukan indikasi kebakaran atau titik api di wilayahnya,” jelas Daniel.

Dengan ditetapkannya status siaga darurat ini, diharapkan potensi kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan sedini mungkin, sehingga tidak menimbulkan dampak luas terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, maupun kelestarian lingkungan di Kalimantan Barat.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini