Sambas (Suara Pontianak) – Aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan yang kini berstatus Hutan Lindung Raja Mangor, Dusun Dare Nandung, Desa Sempalai, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, menuai perhatian publik. Isu ini mencuat setelah beredar dugaan keterlibatan salah satu oknum anggota DPRD Sambas dalam kegiatan tersebut.
Kawasan Hutan Lindung Raja Mangor, Dusun Dare Nandung, Desa Sempalai, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas.SUARAPONTIANAK/SK
Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua LSM Lingkungan Amour sekaligus Pembina Lingkungan Nasional, Andi, memberikan penjelasan terkait kronologi dan status lahan yang dipersoalkan masyarakat.
Menurut Andi, lahan tersebut awalnya merupakan hutan milik masyarakat yang dibeli secara sah dari warga setempat pada tahun 2021. Pada saat transaksi berlangsung, kawasan itu belum ditetapkan sebagai hutan lindung oleh pemerintah.
“Lahan dibeli pada tahun 2021, dan saat itu statusnya masih hutan masyarakat. Penetapan sebagai hutan lindung baru dilakukan pada tahun 2024 setelah adanya pergeseran patok batas kawasan,” ujar Andi, Senin (2/2/2026).
Ia tidak menampik adanya aktivitas penanaman kelapa sawit yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sambas di lahan tersebut. Namun, Andi menegaskan bahwa kegiatan itu dilakukan sebelum perubahan status kawasan menjadi hutan lindung.
“Penanaman sawit memang ada, tetapi dilakukan saat lahan masih berstatus hutan masyarakat dan diperoleh melalui proses yang sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa sebelum ditanami kelapa sawit, lahan tersebut sempat dimanfaatkan untuk budidaya tanaman durian. Namun, upaya tersebut tidak berjalan optimal akibat seringnya tanaman rusak karena serangan hama, khususnya monyet.
“Karena tanaman durian sering gagal akibat hama, akhirnya lahan tersebut dialihkan untuk kelapa sawit,” tambahnya.
Andi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan politik maupun bermaksud membela pihak tertentu. Ia mengaku hanya menyampaikan fakta lapangan sesuai dengan data dan kondisi yang diketahuinya.
“Saya tidak dalam posisi membela siapa pun. Saya hanya menyampaikan fakta sesuai kondisi di lapangan dan tidak memiliki kepentingan politik,” tegasnya.
Terkait kawasan Hutan Lindung Raja Mangor, Andi menyebut wilayah tersebut telah mengalami perubahan batas kawasan berulang kali sejak puluhan tahun lalu. Berdasarkan data yang dimilikinya, pada tahun 1920 luas kawasan hutan tersebut mencapai sekitar 1.000 hektare.
“Seiring waktu, luasnya menyusut menjadi sekitar 600 hektare. Sekitar 300 hektare lebih di antaranya telah dilegalkan dan kini berstatus sebagai hutan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa rekonstruksi patok batas dan perubahan status kawasan hutan telah dilakukan beberapa kali, dengan perubahan terakhir diketahui dilakukan oleh pihak kementerian sekitar satu tahun lalu.
“Yang menjadi persoalan, perubahan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar kawasan,” pungkas Andi.[SK]