Terseret Kasus 499 Gram Sabu, Eks Oknum Polisi Melawi Buka Suara: Saya Dijebak dan Bukan Pemilik

Editor: Admin author photo

 

Mantan Anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda memegang surat permohonan pengunduran diri dari instansi polri. Minggu (25/01/2026).SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Mantan oknum anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda, akhirnya angkat bicara terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 499,16 gram yang menjerat dirinya. Meigi secara tegas membantah sebagai pemilik barang haram tersebut dan mengklaim bahwa perkara yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka merupakan rekayasa.

Kepada Suarakalbar.co.id, Meigi membeberkan kronologi kasus yang menurutnya bermula dari perkenalannya dengan seorang anggota Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah, berinisial IB, melalui juniornya berinisial DN.

“Saya dikenalkan dengan IB untuk mencarikan mobil yang akan dibeli dan dibawa ke Kalimantan Tengah,” ujar Meigi saat ditemui di Rutan Kelas IIA Pontianak, Minggu (25/1/2026).

Seiring berjalannya waktu, komunikasi keduanya terus berlanjut. Selain urusan jual beli mobil, IB disebut meminta bantuan Meigi untuk mengirimkan pakaian bekas layak pakai yang rencananya akan dibagikan kepada anggota dan masyarakat di daerah pelosok.

“Saya mengumpulkan pakaian yang tidak terpakai untuk dikirim ke alamat Polres Gunung Mas,” jelasnya.

Meigi menuturkan, pada Minggu (12/10/2025) ia mengemas 18 pasang pakaian, terdiri dari pakaian dinas dan pakaian sehari-hari, untuk dikirim melalui jasa ekspedisi JNT. Proses pengemasan dilakukan di mess Polres Melawi dan sempat didokumentasikan.

Dari mess Polres Melawi di Jalan Provinsi Nanga Pinoh–Sintang KM 10, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, ia kemudian mengantarkan paket tersebut ke kantor JNT yang berlokasi tak jauh dari Mapolres Melawi.

“Saya sempat meminta agar paket diperiksa. Namun petugas JNT tidak membukanya dan paket langsung dikemas,” katanya.

Dua hari kemudian, pada Selasa (14/10/2025), Meigi mengaku dipanggil secara mendadak oleh sejumlah anggota untuk menghadap Kapolres Melawi.

“Saya dipaksa menghadap tanpa tahu persoalannya apa,” ungkapnya.

Di ruang Kapolres, Meigi menyebut dirinya dipaksa mengakui kepemilikan sabu yang disebut ditemukan dalam paket kiriman tersebut oleh petugas Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Kalbar di kawasan pergudangan Jalan Ahmad Yani II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Saya tetap membantah. Yang saya kirim adalah pakaian, bukan narkotika,” tegasnya.

Meski membantah, Meigi mengaku langsung diborgol dan dimasukkan ke sel. Telepon genggamnya disita, sementara mess tempat tinggalnya digeledah. Tak lama kemudian, ia dibawa oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar ke Mapolda Kalbar untuk pemeriksaan lanjutan.

Selama berada di dalam sel, Meigi mengaku mendapatkan perlakuan tidak layak.

“Saya dianiaya, disuruh melepas celana, bahkan tidak diberi makan saat tahanan lain mendapat jatah. Untung masih ada tahanan lain yang memberi saya air minum,” tuturnya.

Setelah satu malam ditahan di Polda Kalbar, Meigi dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

“Di rutan saya merasa lebih aman, tidak ada ancaman atau intimidasi,” katanya.

Meigi kembali menegaskan bahwa sabu yang ditemukan dalam paket tersebut bukan miliknya dan ia merasa telah dijadikan korban.

“Demi keadilan dan kebenaran, saya berani bersumpah atas nama apa pun bahwa barang haram itu bukan milik saya,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, demi menjaga harga diri pribadi dan keluarga, pada Kamis (22/1/2026) dirinya telah resmi mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Polda Kalimantan Barat.

Sementara itu, kuasa hukum Meigi, Eka Nurhayati, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar.

“Permohonan praperadilan sudah kami ajukan dan terdaftar. Ini penting karena klien kami tidak pernah menerima surat resmi apa pun terkait proses hukum tersebut,” ujar Eka, Rabu (28/1/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, Suarakalbar.co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Polda Kalbar terkait pernyataan Meigi Alrianda. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, namun belum mendapat tanggapan.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini