Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM di Sanggau, Usut Dugaan Korupsi Tambang Bauksit 2017–2023

Editor: Admin author photo

 

Penggeledahan sejumlah lokasi Kantor PT. Dinamika Sejahtera Mandiri (PT. DSM) -Site Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau Senin (19/01/2026) pagi.SUARAPONTIANAK/SK
Sanggau (Suara Pontianak) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) yang berada di Site Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar periode 2017–2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, mengatakan penggeledahan menyasar sejumlah ruangan penting, termasuk ruang kerja dan tempat penyimpanan arsip perusahaan. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah berkas dan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang sedang ditangani.

“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan pembuktian. Sejumlah dokumen dan berkas telah kami amankan untuk diteliti lebih lanjut,” ujar Emilwan kepada wartawan, Senin (19/1/2026) siang.

Namun demikian, Emilwan belum bersedia mengungkapkan secara rinci pihak-pihak yang diduga terlibat maupun besaran potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia menegaskan proses hukum masih berjalan dan penyidik masih mendalami seluruh temuan di lapangan.

“Kami belum bisa membeberkan identitas pihak terkait maupun nilai kerugian negara. Yang pasti, penanganan perkara ini terus kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan telah memperoleh izin sesuai prosedur hukum. Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis secara mendalam guna mengungkap secara terang peristiwa pidana serta peran masing-masing pihak.

“Kami masih mendalami hasil penggeledahan. Detail perkara dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” tambah Emilwan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kalbar belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara lebih lanjut berdasarkan hasil penggeledahan dan analisis barang bukti yang telah diamankan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini