Polres Singkawang Musnahkan 84,64 Gram Sabu: Dua Pengungkapan Besar Dihabisi Sekaligus

Editor: Admin author photo

 

Satresnarkoba Polres Singkawang menggelar pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Singkawang, Selasa (2/12/2025).SUARAPONTIANAK/SK
Singkawang (Suara Pontianak) – Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua perkara pada November 2025. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Singkawang, Selasa (2/12/2025), sebagai bentuk transparansi dan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan, hasil uji laboratorium forensik, serta penetapan status barang sitaan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang.

Kasus pertama bermula dari penangkapan tersangka B alias BU pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.25 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Sari, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat. Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat, polisi menemukan 30 paket sabu seberat 42,2 gram.

Untuk kepentingan pembuktian, penyidik menyisihkan sebagian barang bukti: 0,1 gram untuk uji laboratorium, 1 gram untuk persidangan.

Barang bukti yang kemudian dimusnahkan dari perkara ini berjumlah 41,1 gram sabu dalam 30 paket.

Kasus kedua terjadi pada Rabu (12/11/2025) pukul 13.25 WIB. Petugas menangkap tersangka HSL alias AL di depan sebuah warung di Jalan Sagatani, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar sabu dengan berat bersih 44,64 gram. Setelah penyisihan barang bukti untuk laboratorium dan persidangan, jumlah sabu yang dimusnahkan dari perkara ini adalah 43,54 gram.

Hasil pengujian Puslabfor Polda Kalbar memastikan seluruh barang bukti dari kedua perkara tersebut positif mengandung metamfetamin, termasuk narkotika golongan I sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba IPTU Defi Irawan menjelaskan bahwa secara keseluruhan, Polres Singkawang memusnahkan 31 bungkus sabu dari dua perkara dengan total berat bersih 84,64 gram.

Kami menegaskan akan terus melakukan upaya maksimal dalam mengungkap jaringan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas IPTU Defi.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Singkawang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini