Kejati Kalbar Sita Enam Aset Baru Milik Terpidana Korupsi Wendy alias Asia, Upaya Pemulihan Kerugian Negara Terus Dikebut

Editor: Admin author photo

Penyitaan aset miliki Pelaku Korupsi Kredit Bank Swasta di sejumlah wilayah di Kota Pontianak.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Kalimantan Barat kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Tidak hanya menahan para pelaku, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) juga terus melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, mengungkapkan bahwa Tim Eksekutor Kejati Kalbar melalui Kasubbid Penyelesaian Aset serta Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset, bekerja sama dengan Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak, berhasil menemukan dan menyita sejumlah aset baru milik terpidana Wendy alias Asia. Aset ini sebelumnya belum terjangkau dan baru teridentifikasi melalui pendalaman lanjutan.

“Kami temukan ada di lokasi berbeda. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk kewajibannya membayar uang pengganti kepada negara,” ujar Emilwan Ridwan, Selasa (02/12/2025).

Proses penelusuran dilakukan berdasarkan hasil tracking aset, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Setelah data dirasa cukup kuat, Tim PPA Kejati Kalbar langsung bergerak menyasar enam lokasi berbeda di Kota Pontianak.

“Semua aset milik tersangka ada di Kota Pontianak dan kami masih terus melakukan pencarian aset-aset lainnya yang disinyalir masih tersimpan,” jelas Emilwan.

Aset yang ditemukan dipastikan merupakan milik Wendy alias Asia baik yang tercatat atas namanya secara langsung maupun yang dialihkan menggunakan nama pihak lain namun tetap berada dalam penguasaannya.

Setelah jajaran Kejati Kalbar melakukan pemeriksaan serta pengukuran menyeluruh di setiap lokasi, Tim PPA langsung mengeksekusi penyitaan aset tersebut. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemenuhan kewajiban uang pengganti yang hingga kini belum dipenuhi oleh terpidana.

Emilwan menegaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kejati Kalbar dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan pesan kuat bahwa hasil kejahatan korupsi tidak akan dibiarkan tersimpan dan dinikmati.

Kejaksaan memastikan proses pelacakan aset akan terus dilakukan hingga seluruh harta yang terkait tindak pidana korupsi terdeteksi dan dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini