![]() |
| Terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial MD (42) yang rugikan korban hingga 1,2 M.SUARAPONTIANAK/SK |
Kasus bermula ketika korban membeli sebidang tanah di Jalan Parit Haji Husien 2 (Jalan Paris 2) dari MD seharga Rp550 juta. Sebagai bagian dari transaksi, keduanya juga menyepakati tukar properti, yakni rumah korban di Jalan Sungai Raya Dalam.
“Kami menerima laporan telah terjadi tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh MD,” ujar Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio, Rabu (3/12/2025).
Tidak berhenti pada penjualan tanah, MD menawarkan pembangunan rumah di lahan tersebut dengan biaya Rp580 juta, dan berjanji akan menyelesaikannya dalam waktu delapan bulan.
Namun hingga waktu yang disepakati, pembangunan tidak pernah terealisasi. Korban pun mengalami kerugian total Rp1,1 miliar.
“Pembangunan rumah tinggal yang dijanjikan MD tidak pernah dipenuhi,” jelas Trisatrio.
MD juga tidak pernah memproses pengalihan hak tanah yang sudah dibayar korban, semakin menguatkan indikasi penipuan dan penggelapan.
Setelah merasa tertipu, korban melapor ke Ditreskrimum Polda Kalbar. Hasil penyelidikan menunjukkan MD berada di rumahnya di kawasan Pontianak Utara.
“Setelah informasi dikantongi, tim langsung mendatangi rumah pelaku. MD bahkan sempat bersembunyi sebelum akhirnya berhasil diamankan,” tambah Trisatrio.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Kalbar untuk pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, MD terancam hukuman berdasarkan: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
“MD terancam hukuman atas tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegas Trisatrio.
Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam setiap transaksi properti. Pemeriksaan dokumen, kejelasan legalitas, serta proses pengalihan hak harus dipastikan dilakukan sesuai prosedur untuk menghindari menjadi korban penipuan serupa.[SK]