![]() |
| Tangkapan layar insiden yang diduga melibatkan tenaga kerja asing (TKA) asal China di kawasan tambang emas, di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Minggu (14/12/2025).SUARAPONTIANAK/SK |
Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Benny Septiyadi, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan aparat keamanan serta aparat penegak hukum (APH) guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami sudah berkomunikasi dengan aparat keamanan. Saat ini masih dilakukan pendalaman bersama APH. Untuk penanganan pidananya, itu menjadi kewenangan Polri karena peristiwa ini menyangkut pelanggaran ketertiban umum,” ujar Benny kepada Suara Ketapang, Senin (15/12/2025).
Berdasarkan data keimigrasian, Imigrasi Ketapang mencatat terdapat 30 TKA asal China yang bekerja di PT SRM. Seluruhnya tercatat memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) dengan masa berlaku yang bervariasi, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kontrak kerja.
“Rata-rata ITAS berlaku satu tahun, tergantung RPTKA. Ada juga yang enam bulan atau tujuh bulan, sesuai kebutuhan pekerjaan,” jelasnya.
Benny menegaskan, secara administratif keimigrasian, para warga negara asing tersebut berada di wilayah Ketapang untuk bekerja sesuai dengan izin yang dimiliki. Meski demikian, pihaknya masih mendalami siapa saja yang diduga terlibat langsung dalam insiden penyerangan tersebut.
“Siapa yang melakukan penyerangan, yang mana, ini masih kami dalami bersama aparat terkait,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas TKA di PT SRM telah dilakukan secara rutin. Dari hasil pengawasan yang dilakukan sejauh ini, tidak ditemukan pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas yang menyimpang dari ketentuan keimigrasian.
“Kami beberapa kali turun langsung melakukan pengawasan. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, keberadaan dan aktivitas WNA di PT SRM sesuai dengan izin keimigrasian yang mereka miliki,” pungkas Benny.
Hingga kini, aparat penegak hukum masih terus melakukan penyelidikan guna memastikan fakta hukum atas insiden tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur pelanggaran pidana maupun keimigrasian yang menyertainya.[SK]
