![]() |
| Polres Sambas gelar rekonstruksi kasus pembunuhan AA, tersangka THP peragakan 31 adegan.SUARAPONTIANAK/SK |
Kasus bermula pada 30 Oktober 2025 ketika warga menemukan sebuah sepeda motor terperosok ke dalam parit di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat. Setelah motor diangkat, warga kian dikejutkan dengan penemuan jasad seorang pria di dalam parit tersebut. Korban kemudian diidentifikasi sebagai AA.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmat Kartono, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya tindak kekerasan sebelum korban dibuang ke sungai.
“Dari hasil visum, ditemukan lima luka pada tubuh korban, dan temuan ini telah diakui oleh tersangka,” kata AKP Rahmat.
Penyidik menetapkan THP (56) sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam proses rekonstruksi, tersangka memperagakan 31 adegan, mulai dari kejadian di rumahnya di Desa Jelutung hingga adegan pembuangan korban di depan sebuah pekong, sekitar 100 meter dari rumah tersangka. Enam saksi hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi untuk memastikan kesesuaian fakta dengan penyidikan.
“Pelaku dalam kasus ini tunggal, dan tidak ditemukan unsur perencanaan. Kejadian ini murni dipicu kekesalan tersangka terhadap korban,” tegas AKP Rahmat.
Motif tindakan fatal itu terungkap setelah penyidik menggali informasi dari warga. Korban AA diketahui sering meresahkan masyarakat setempat karena diduga berulang kali membunuh dan mencuri anjing peliharaan warga.
“Keterangan warga menyebut korban kerap melakukan pencurian anjing secara berulang. Hal inilah yang memicu kemarahan tersangka,” tambahnya.
Pihak kepolisian berharap rekonstruksi ini membantu memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan tindakan main hakim sendiri yang berpotensi merenggut nyawa.[SK]