Polres Bengkayang Ungkap Beragam Kasus Menonjol: Kekerasan Seksual, Pencurian, hingga Narkotika

Editor: Admin author photo

Kapolres Bengkayang Sebutkan Kasus Menonjol Narkoba, Pencurian dan Persetubuhan Anak Bawah Umur.SUARAPONTIANAK/SK
Bengkayang (Suara Pontianak) – Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang Polda Kalbar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan, Kamis (13/11/2025) pukul 13.00 WIB, Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab memaparkan sederet pengungkapan kasus menonjol yang ditangani Satreskrim dan Satresnarkoba.

Kasus-kasus tersebut meliputi dua perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dua kasus pencurian dengan pemberatan, serta satu kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Bengkayang, termasuk pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Syahirul Awab.

Kasus pertama menyeret seorang Kepala Dusun di Kecamatan Siding berinisial FS (50). Ia diduga menyetubuhi anak di bawah umur, MS (17), yang masih berstatus pelajar. Perbuatan itu dilakukan berulang sejak 2022 hingga Agustus 2025.

AKBP Syahirul mengungkap, pelaku memanfaatkan ketergantungan korban dengan membiayai kebutuhan sekolahnya. Tekanan dan ancaman menghentikan biaya pendidikan membuat korban tak berdaya.

Kasus ini terbongkar melalui sebuah unggahan di media sosial pelaku yang memicu kecemburuan istrinya. Dari situlah perbuatan pelaku akhirnya terungkap ke keluarga korban.

Polisi menyita pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku telah ditahan, dan berkas perkara tahap I telah dilimpahkan ke JPU.
FS dijerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak serta UU TPKS, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kasus kedua melibatkan HP (22) yang diduga menyetubuhi remaja berinisial WS (16) setelah berkenalan di media sosial. Keduanya pertama bertemu di tempat hiburan, lalu terus berkomunikasi hingga sepakat bertemu di Bengkayang.

“Tersangka membujuk korban dengan rayuan dan memberikan barang berupa selimut sebelum melakukan persetubuhan di sebuah penginapan,” jelas Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin.

Berkas perkara juga telah masuk tahap I. HP dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Satreskrim Polres Bengkayang mengamankan Ruslan atau R (40), residivis pencurian, dan J (25) selaku penadah. R membobol Toko Trisman Ponsel di Ledo dengan cara merusak dinding dan pintu toko menggunakan parang.

Ia berhasil membawa 28 unit ponsel berbagai merek serta ratusan voucher data seluler.
Pelaku sempat melarikan diri ke Samarinda sebelum akhirnya ditangkap.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kasus berikutnya menjerat YSG alias Tongat (29) dan NY alias Anes (33) yang tertangkap warga saat mencuri di gudang besi bekas milik Sunawati di Jalan Raya Sanggau Ledo.

Dari penyidikan, keduanya telah melakukan aksi serupa delapan kali. Polisi menyita 14 karung besi bekas dan 4 karung velg motor.
Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Satresnarkoba Polres Bengkayang juga mengungkap kasus narkotika yang melibatkan dua mahasiswa, E (25) dan ML (24). Mereka ditangkap pada Sabtu (11/10/2025) di Jalan Raya Bengkayang–Pontianak.

Barang bukti yang disita antara lain: 8 plastik klip sabu dengan berat bersih 7,95 gram, 10 plastik klip kosong, 2 lembar tisu, HP Nubia, Motor Honda Scoopy

Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi menegaskan, penindakan terhadap pelaku narkotika akan terus diperkuat.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan 32 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 4 orang.

“Polres Bengkayang akan terus hadir melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan, baik kriminalitas konvensional maupun narkotika,” tegas AKBP Syahirul Awab.

Konferensi pers ini turut dihadiri Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi, para pejabat utama Polres Bengkayang, serta awak media.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini