Pengedar Sabu Sungai Kunyit Ditangkap Dini Hari, Polisi Sita 1,16 Gram Barang Bukti

Editor: Admin author photo

 

Tersangka D dan barang bukti usai diamankan Tim Satres Narkoba Polres Mempawah di jalan raya Sungai Kunyit, Sabtu (22/11/2025) dinihari.SUARAPONTIANAK/SK
Mempawah (Suara Pontianak) – Seorang pria berinisial D, yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Kunyit, berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (22/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di jalan raya Sungai Kunyit.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu klip plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,16 gram.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.

“Masyarakat melaporkan bahwa D kerap melakukan transaksi sabu di Sungai Kunyit. Berkat laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Agus Trimarsono.

Setelah menerima informasi bahwa tersangka akan bertransaksi pada Jumat (21/11/2025) malam, tim opsnal segera melakukan pemantauan. Upaya itu membuahkan hasil saat tersangka melintas di jalan raya Sungai Kunyit pada Sabtu dini hari.

Tanpa perlawanan, D langsung diamankan. Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan sekuriti perusahaan setempat menemukan satu klip sabu dengan berat 1,16 gram yang disimpan di dalam paper bag warna coklat.

“Dari pengakuan awal tersangka, barang tersebut memang miliknya,” tambah Iptu Agus.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain, termasuk tas kresek putih bening, satu helai baju, serta handphone yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

Saat ini tersangka D telah dibawa ke Polres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini