Pontianak (Suara Pontianak) – Kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun menggemparkan warga Kota Pontianak. Dua remaja laki-laki sebayanya, berinisial G dan R, telah diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
Ilustrasi – Persetubuhan bawah umur.SUARAPONTIANAK/SK
Wakil Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan orang tua korban menjadi awal terungkapnya peristiwa yang terjadi pada Rabu, 12 November 2025, di sebuah penginapan kawasan Pontianak Utara.
“Kedua pelaku yang masih anak-anak ini sudah diamankan dan keduanya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH),” ujar AKP Agus Haryono, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, orang tua korban tidak menerima perlakuan yang dialami anak mereka hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Setelah penyelidikan dilakukan, Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil mengamankan G dan R di rumah masing-masing yang berada di wilayah Wajok, Kabupaten Mempawah.
“Kejadian terungkap usai orang tua gadis melapor ke pihak kepolisian. Orang tua korban melapor karena tak terima anaknya diduga telah disetubuhi G dan R,” jelasnya.
AKP Agus juga mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan persetubuhan tersebut diperkirakan terjadi antara pukul 22.30 WIB hingga 23.30 WIB.
Saat ini, beberapa barang bukti terkait kasus tersebut telah diamankan. Proses hukum pun berjalan dengan mengacu pada prosedur penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH), baik untuk pelaku maupun perlindungan korban.
“Kasus ini kita tangani sesuai prosedur penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Keduanya akan dijerat Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Agus.[SK]