![]() |
| Dua Tersangka Kasus Penyimpangan Dana Hibah Rp22 Miliar untuk SMA Mujahidin Ditahan Kejati Kalbar.SUARAPONTIANAK/SK |
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., dalam siaran pers menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025) setelah penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengumpulkan alat bukti terkait penggunaan dana hibah.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan bahwa Pemprov Kalbar menganggarkan dan menyalurkan dana hibah sebesar Rp22,04 miliar kepada Yayasan Mujahidin Kalbar untuk pembangunan gedung sekolah. Namun, hasil pemeriksaan ahli fisik menunjukkan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan dengan nilai mencapai sekitar Rp5 miliar.
Selain itu, proses penerimaan hingga pertanggungjawaban dana hibah oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Padahal, sesuai ketentuan Permendagri No. 32 Tahun 2011 jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020, penerima hibah wajib bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana.
Penyidik juga menemukan kejanggalan lain, yaitu adanya penggunaan dana hibah untuk pos anggaran yang tidak tercantum dalam NPHD maupun RAB, di antaranya: Biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sebesar Rp469 juta, Insentif Panitia Pembangunan tahun 2022 sebesar Rp198,72 juta
IS – Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin / Ketua Panitia Pembangunan
Diduga tidak melaksanakan tugas sehingga menyebabkan kekurangan mutu dan volume pekerjaan
Memutuskan penggunaan dana hibah untuk pembayaran biaya perencanaan dan insentif panitia, meski tidak dianggarkan
MR – Perencana dan Ketua Tim Teknis, Diduga lalai dalam pengawasan teknis, Menerima biaya perencanaan yang tidak tercantum dalam RAB
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
IS dan MR resmi ditahan mulai 17 November hingga 6 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Pontianak. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Masyarakat diminta mendukung proses hukum dengan memberikan informasi relevan dan tidak menyebarkan informasi spekulatif,” tegasnya.
Kejati Kalbar memastikan perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala sesuai aturan yang berlaku.[SK]
