Sambas (Suara Pontianak) – Pengadilan Negeri Sambas menjatuhkan hukuman berat kepada MJ (47), seorang pria yang terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (13/11/2025), menandai langkah tegas dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia.
Ilustrasi Pencabulan.SUARAPONTIANAK/SK
Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis MJ dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Putusan ini dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan yang terungkap selama proses persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lin Lindayani, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan bentuk kekejaman yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan tanggung jawab seorang ayah.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya menghancurkan masa depan korban, tetapi juga meninggalkan trauma yang sulit dipulihkan,” ujarnya.
Majelis hakim juga sependapat dengan argumentasi JPU. Dalam putusannya, MJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 81 Ayat (3) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang mengatur perbuatan berlanjut.
Kejaksaan menilai putusan tersebut sebagai bukti nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.
Hukuman ini juga diharapkan menjadi pesan kuat bagi masyarakat, terutama dalam lingkup keluarga, bahwa tindakan kekerasan seksual tidak akan ditoleransi.
“Penegakan hukum yang kuat menjadi wujud perlindungan terhadap generasi muda bangsa,” tegas Kejaksaan.
Putusan ini menambah daftar penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sekaligus mengingatkan seluruh pihak akan pentingnya menjaga keamanan dan masa depan anak sebagai aset bangsa.[SK]