Sengketa Tanah di Jalan Aloevera Pontianak Berakhir Damai, Wali Kota Edi Kamtono Ingatkan Warga Cek Sertifikat ke BPN

Editor: Admin author photo

 

Wako Pontianak Edi Rusdi Kamtono.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Aloevera, Kota Pontianak, yang sempat viral dan menjadi sorotan publik di media sosial, akhirnya berakhir damai. Persoalan tersebut berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memastikan bahwa kedua pihak yang bersengketa telah mencapai kesepakatan bersama, di mana warga yang menempati lahan bersedia membongkar bangunannya secara sukarela.

“Persoalan itu sudah dimediasi dan mencapai kesepakatan bersama, di mana warga yang menduduki tanah tersebut bersedia membongkar bangunannya,” ujar Edi, Senin (13/10/2025).

Edi mengapresiasi sikap kooperatif kedua belah pihak yang memilih jalan musyawarah. Ia menegaskan bahwa penyelesaian secara damai menjadi langkah terbaik untuk menjaga kondusivitas dan keharmonisan antarwarga di Kota Pontianak.

Selain itu, Edi juga mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah agar segera melakukan pengecekan dan balik batas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah tersebut, katanya, penting untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kepemilikan dan potensi penyalahgunaan lahan.

“Saya mohon warga Kota Pontianak yang memiliki sertifikat untuk segera melaporkan ke BPN dan melakukan balik batas. Jangan biarkan lahan bertahun-tahun tidak diurus hingga dianggap tanah terlantar,” pesannya.

Menurut Edi, Pemkot Pontianak akan berkoordinasi dengan BPN untuk membentuk tim pemetaan pertanahan sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi sengketa di masa depan. Ia menyoroti bahwa masih banyak kasus muncul karena adanya pihak-pihak yang memanfaatkan lahan kosong tanpa izin.

“Kejadian seperti ini sering terjadi. Ada yang menggarap tanah orang lain karena dianggap kosong. Nanti saat diusir malah minta ganti rugi,” jelasnya.

Edi juga menegaskan bahwa Pemkot siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tanah yang bermasalah, baik melalui jalur mediasi maupun hukum. Bahkan, lanjutnya, ada beberapa tanah milik Pemkot yang saat ini diduduki masyarakat sejak lama.

“Kalau masyarakat melapor ke Pemkot, kami bisa bantu tindak lanjuti dan mencari data kepemilikan yang sah. Untuk itu, segera daftarkan tanah ke BPN, apalagi sekarang sudah ada sertifikat digital,” paparnya.

Tak hanya itu, Wali Kota juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap surat tanah palsu. Ia mengungkapkan, masih ditemukan sejumlah dokumen tanah yang diduga tidak asli berdasarkan kejanggalan ejaan dan tahun penerbitan materai.

“Misalnya surat diterbitkan tahun 1960-an tapi ejaannya sudah ejaan baru, atau materainya tidak sesuai tahun. Itu bisa jadi indikasi surat palsu,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Pontianak Tenggara, M. Yatim, menjelaskan bahwa permasalahan tanah di Jalan Aloevera sebenarnya sudah ditangani sejak 2023. Ia membenarkan bahwa kasus tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial karena dianggap belum ditangani oleh Pemkot.

“Informasi awal kami terima sejak 2023. Waktu itu sempat viral karena dianggap Wali Kota tidak merespons, padahal kami sudah melakukan langkah mediasi sejak lama,” ujarnya.

Dari hasil mediasi yang dilakukan, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan pemberian ganti rugi sesuai kesepakatan, serta pembongkaran bangunan oleh pihak yang menempati lahan paling lambat pada 2 November 2025.

“Sudah ada berita acara dan kesepakatan resmi. Pemilik tanah tidak mempermasalahkan lagi, dan pembongkaran dijadwalkan pekan depan,” jelasnya.

Yatim menegaskan, seluruh proses penyelesaian berjalan kondusif dan tidak menimbulkan konflik lanjutan.

“Permasalahan ini sudah diselesaikan dengan baik dan tidak ada masalah lagi. Kami tinggal menunggu proses pembongkaran sesuai kesepakatan,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini