Kasus Dugaan Penghinaan Suku Dayak, Rizky Kabah Terancam Dijemput Paksa

Editor: Admin author photo

Ketua Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago yang merupakan pelapor konten Rizky Kabah yang diduga menghina masyarakat dayak.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Konten kreator asal Pontianak, Rizky Kabah, atau yang akrab disapa Iky, kembali menjadi perhatian publik setelah mangkir dari panggilan pertama penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Rizky dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak melalui sebuah video yang sempat viral di media sosial.

Ketua Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) sekaligus pelapor, Iyen Bagago, mengatakan penyidik akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizky. Jika yang bersangkutan kembali tidak hadir, pihak kepolisian siap menerbitkan surat perintah membawa (jemput paksa) sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pada Senin, 29 September 2025, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua. Jika tetap diabaikan atau terlapor tidak hadir, maka kepolisian akan menerbitkan surat perintah membawa atau jemput paksa, serta melaksanakan gelar perkara,” jelas Iyen saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).

Iyen mengungkapkan dirinya terus mendapatkan pemberitahuan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ini. Bahkan, pada Jumat (26/9/2025), ia telah dipanggil ke Polda Kalbar untuk menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Kemarin saya dipanggil ke ruang Penyidik Siber Polda Kalbar untuk menerima SPDP dan SP2HP. Ini menunjukkan kasus ini ditangani secara serius,” ujarnya.

Iyen juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Dayak, untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian.

“Saya yakin Polda Kalbar bekerja dengan baik dan profesional. Mari kita serahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin, membenarkan bahwa laporan dugaan penghinaan ini sedang ditangani secara intensif. Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menghadirkan berbagai ahli untuk memperkuat pembuktian kasus.

“Kami sedang memaksimalkan proses penyidikan. Beberapa saksi dan ahli sudah diambil keterangannya,” kata Burhanuddin.

Ia menjelaskan, ahli yang dimintai keterangan mencakup berbagai bidang, seperti Ahli Antropologi, Ahli Kementerian ITE, Ahli Filsafat, Ahli Bahasa, Ahli Komunikasi, dan Ahli Pidana. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan mengirimkan panggilan kedua untuk memeriksa Rizky Kabah.

Kasus ini bermula dari sebuah video yang memperlihatkan Rizky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak. Dalam video tersebut, ia menyampaikan pernyataan yang dianggap merendahkan dan menghina identitas budaya Dayak.

“Dukun sakti tinggal di rumah ini, teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam,” ucap Rizky dalam video yang beredar luas.

Pernyataan tersebut memicu kemarahan masyarakat Dayak dan sejumlah organisasi adat yang kemudian melaporkannya ke Polda Kalbar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. Jika Rizky kembali mengabaikan panggilan kedua, langkah jemput paksa akan ditempuh untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini