Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi meluncurkan program Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025. Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, Mohammad Bari, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat meningkatnya biaya hidup.
“Kebijakan ini merupakan wujud nyata dan komitmen dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah kondisi biaya hidup yang semakin meningkat,” ujar Bari dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (2/07/2025).
Melalui program ini, Pemprov Kalbar memberikan delapan jenis insentif pajak kendaraan bermotor, antara lain: Bebas denda pajak kendaraan bermotor dan Opsen PKB. Bebas pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit. Diskon 5 persen untuk pokok PKB bagi kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
Diskon 50 persen untuk pokok PKB satu masa pajak bagi kendaraan dari luar Kalbar yang melakukan mutasi ke plat Kalbar. Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua. Diskon 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak selama 5 tahun. Diskon 40 persen untuk pokok pajak kendaraan yang juga menunggak selama 5 tahun. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut merupakan implementasi dari kewenangan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Mohammad Bari berharap, program ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.
“Kami menghimbau kepada seluruh keluarga Kalimantan Barat yang memiliki kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” harapnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa program ini juga ditujukan untuk memperbaiki basis data kendaraan bermotor, meningkatkan transparansi, serta memperkuat pelayanan publik.
Dengan berbagai insentif tersebut, Pemprov Kalbar optimistis tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak akan meningkat, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan dan pelayanan publik di daerah.[SK]