Pontianak (Suara Pontianak) — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan guna membahas status administratif dua pulau yang tengah menjadi sorotan, yakni Pulau Pengekek Besar dan Pulau Pengekek Kecil. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Rabu (16/7/2025).Komisi I DPRD Kalbar Saat Menggelar Rapat Pertemuan Dengan Sejumlah Pihak Membahas Terkait Konflik Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil.SUARAPONTIANAK/SK
Rapat dihadiri oleh perwakilan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mempawah serta unsur Pemerintah Provinsi Kalbar, untuk membahas langkah strategis dalam menyelesaikan ketidaksesuaian penetapan batas wilayah yang selama ini masih mengacu pada Provinsi Kepulauan Riau.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar yang juga Ketua Fraksi PAN, Zulfydar Zaidar Mochtar, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pertemuan, akan dibentuk tim kajian khusus untuk menyusun rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar kedua pulau dikembalikan ke wilayah administratif Kabupaten Mempawah.
“Disepakati akan ada kajian mendalam bersama DPRD dan Pemkab Mempawah, akademisi, dan tokoh masyarakat. Kajian ini akan menjadi dasar rekomendasi yang kita ajukan ke pemerintah pusat, agar status Pulau Pengekek Besar dan Kecil kembali masuk ke wilayah Kalbar,” ujar Zulfydar usai rapat.
Ia menjelaskan, tim kajian diberikan waktu satu bulan untuk merampungkan kajian sekaligus menghimpun dokumen pendukung yang bersifat administratif, historis, dan sosial kultural.
“Saya optimis. Selama disampaikan dengan etika dan tata kelola pemerintahan yang baik, ini akan menjadi novum baru bagi Kemendagri. Secara geografis dan sosiologis, dua pulau itu jauh dari pusat administrasi Kepulauan Riau dan secara sosial jauh lebih dekat dengan Kalimantan Barat,” tegasnya.
Zulfydar juga menyoroti fakta bahwa penduduk di dua pulau tersebut lebih terhubung secara logistik dan budaya dengan wilayah Kalbar, khususnya Mempawah, dibanding dengan Natuna yang merupakan bagian dari Kepulauan Riau.
“Masyarakat di sana secara sosial dan akses layanan lebih dekat ke Kalbar. Ada potensi sumber daya dan hubungan sosial yang perlu diakui sebagai bagian dari Kalimantan Barat,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Kalbar, Linda Purnama, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti arahan Gubernur Kalbar untuk menyusun kajian teknis dan menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan untuk pengajuan peninjauan ulang ke Kemendagri.
“Kami diberi waktu satu bulan untuk merampungkan dokumen yang kuat dan komprehensif. Kajian ini akan melibatkan akademisi sebagai landasan objektif untuk mendukung permintaan revisi batas wilayah,” terang Linda.
Linda menambahkan, dokumen yang disusun akan menjadi novum baru yang bisa dijadikan pijakan hukum dan administratif oleh Kemendagri dalam mempertimbangkan perubahan status wilayah dua pulau tersebut.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Kalbar bersama DPRD berharap peninjauan ulang dapat segera dilakukan oleh pemerintah pusat demi kejelasan status hukum wilayah dan perlindungan hak masyarakat setempat.[SK]