Wali Kota Pontianak Pimpin Aksi Bersih-Bersih Parit Tokaya, Gerakkan Warga Jaga Lingkungan

Editor: Admin author photo

 

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono turut membersihkan Parit Tokaya di Pasar Flamboyan dalam aksi gotong royong serentak.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, turun langsung ke lapangan bersama warga dan petugas dari dinas terkait dalam aksi gotong royong membersihkan Parit Tokaya yang terletak di samping Pasar Flamboyan, Minggu pagi (25/5/2025). Dengan serokan di tangan, Edi menjaring sampah yang mengendap di parit dan menyerahkannya kepada petugas kebersihan untuk dibuang.

Kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan serentak membersihkan lingkungan di enam kecamatan se-Kota Pontianak, melibatkan warga, aparatur pemerintah, serta berbagai elemen masyarakat. Fokus pembersihan difokuskan pada sampah plastik, botol, hingga limbah pasar yang mencemari aliran air.

Menurut Edi, inisiatif ini bukan sekadar aksi bersih-bersih, tetapi juga edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di sekitar pasar yang menjadi pusat aktivitas ekonomi.

“Kegiatan ini bukan hanya untuk membersihkan parit, tetapi juga untuk memberi contoh dan mengajak masyarakat agar peduli terhadap lingkungan. Jangan membuang sampah sembarangan, karena dampaknya bisa menyebabkan banjir dan pencemaran,” tegasnya.

Ia menyoroti kondisi Parit Tokaya yang kini mengalami pencemaran berat akibat limbah rumah tangga dan sampah domestik. Oleh karena itu, parit ini menjadi salah satu titik fokus dalam program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak dalam menjaga kebersihan dan mengatasi genangan air.

Pasar Flamboyan, sebagai salah satu pasar tradisional terbesar di Pontianak, disebutnya sangat memerlukan lingkungan yang bersih dan sehat demi kenyamanan pedagang dan pembeli.

“Kita ingin menciptakan kota yang bersih, sehat, dan nyaman untuk seluruh masyarakat,” ujar Edi.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya menjadikan kebersihan sebagai bagian dari gaya hidup masyarakat kota. Pemerintah Kota Pontianak pun berkomitmen menegakkan aturan secara tegas. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Tibum), warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenai sanksi berupa denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp50 juta, serta ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan.

“Ini harus kita sosialisasikan agar warga Kota Pontianak taat hukum. Dengan demikian, kota kita akan menjadi tempat tinggal yang nyaman dan sehat,” kata Wali Kota.

Edi juga mengungkapkan bahwa sejumlah tamu dari luar daerah, termasuk Menteri Lingkungan Hidup, memberikan apresiasi atas kebersihan dan penghijauan Kota Pontianak. Meski demikian, ia mengingatkan masih ada kawasan yang perlu terus mendapat perhatian dan perbaikan dari semua pihak.

“Kemarin saat Pak Menteri Lingkungan Hidup melakukan kunjungan kerja ke Pontianak, beliau memuji bahwa Kota Pontianak termasuk bersih,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini