![]() |
Satgas Kawasan Tanpa Rokok Sidak Hotel, Sekolah, dan Kantor di Pontianak.SUARAPONTIANAK/SK |
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menyampaikan bahwa sidak ini melibatkan lintas sektor, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI/Polri, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menjadi ujung tombak penegakan aturan di lapangan.
“Tugas Satgas ini adalah melakukan inspeksi, monitoring, hingga penindakan melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar Perda KTR,” ujar Saptiko saat memimpin apel persiapan sidak di halaman Kantor Dinkes Pontianak.
Saptiko mengungkapkan, beberapa lokasi yang menjadi sasaran memiliki tingkat kepatuhan rendah terhadap aturan KTR. Sidak ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dan manajemen fasilitas umum terkait pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok.
Dalam kesempatan yang sama, Saptiko juga menjelaskan bahwa perda baru tentang KTR telah disahkan dan akan segera diberlakukan setelah melalui masa sosialisasi dan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwa) sebagai petunjuk teknis.
Perda KTR yang baru memuat sejumlah pembaruan penting, antara lain: Rokok elektrik resmi diatur dalam perda baru, setelah sebelumnya belum tercantum, Kenaikan denda bagi perokok di area terlarang dari sebelumnya Rp50.000 menjadi Rp250.000, Pengaturan smoking area di fasilitas umum sesuai standar kesehatan dan regulasi yang berlaku.
“Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efek jera bagi pelanggar dan memastikan masyarakat memahami pentingnya perlindungan dari paparan asap rokok, baik konvensional maupun elektrik,” tegas Saptiko.[SK]