Satgas KTR Pontianak Gelar Sidak di Tempat Umum, Sosialisasikan Perda Baru Larangan Merokok

Editor: Admin author photo

 

Satgas Kawasan Tanpa Rokok Sidak Hotel, Sekolah, dan Kantor di Pontianak.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) – Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah fasilitas umum seperti hotel, sekolah, dan perkantoran pada Selasa (6/5/2025). Sidak ini bertujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus menjadi bagian dari upaya awal mensosialisasikan perda terbaru yang telah disahkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menyampaikan bahwa sidak ini melibatkan lintas sektor, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI/Polri, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menjadi ujung tombak penegakan aturan di lapangan.

“Tugas Satgas ini adalah melakukan inspeksi, monitoring, hingga penindakan melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar Perda KTR,” ujar Saptiko saat memimpin apel persiapan sidak di halaman Kantor Dinkes Pontianak.

Saptiko mengungkapkan, beberapa lokasi yang menjadi sasaran memiliki tingkat kepatuhan rendah terhadap aturan KTR. Sidak ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dan manajemen fasilitas umum terkait pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok.

Dalam kesempatan yang sama, Saptiko juga menjelaskan bahwa perda baru tentang KTR telah disahkan dan akan segera diberlakukan setelah melalui masa sosialisasi dan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwa) sebagai petunjuk teknis.

Perda KTR yang baru memuat sejumlah pembaruan penting, antara lain: Rokok elektrik resmi diatur dalam perda baru, setelah sebelumnya belum tercantum, Kenaikan denda bagi perokok di area terlarang dari sebelumnya Rp50.000 menjadi Rp250.000, Pengaturan smoking area di fasilitas umum sesuai standar kesehatan dan regulasi yang berlaku.

“Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efek jera bagi pelanggar dan memastikan masyarakat memahami pentingnya perlindungan dari paparan asap rokok, baik konvensional maupun elektrik,” tegas Saptiko.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini