Pontianak (Suara Pontianak) – Pemerintah Kota Pontianak kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Prestasi ini merupakan capaian ke-14 secara berturut-turut yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, membuktikan konsistensi dan komitmen Kota Pontianak dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.Pontianak Raih WTP ke-14.SUARAPONTIANAK/SK
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di Aula BPK Kalbar, Senin (26/5/2025), kepada 14 pemerintah daerah se-Kalimantan Barat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menjaga kualitas laporan keuangan.
“Alhamdulillah, Kota Pontianak kembali meraih WTP untuk ke-14 kalinya. Ini adalah bukti nyata komitmen dan kerja keras seluruh perangkat daerah bersama legislatif dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya usai menerima LHP dari BPK Kalbar.
Meski sukses mempertahankan opini tertinggi, Wali Kota Edi mengakui masih ada sejumlah catatan penting dari BPK yang perlu ditindaklanjuti. Hal ini meliputi pengelolaan aset, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga perbaikan mutu pelayanan publik.
Ia menekankan pentingnya menjadikan hasil audit sebagai dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Mempertahankan WTP itu tidak mudah. Dibutuhkan kerja sama, kolaborasi, dan disiplin seluruh ASN agar pengelolaan APBD berjalan sesuai peraturan,” tegas Edi.
Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi lintas instansi, seperti dengan BPN, untuk mengatasi kendala dalam pengelolaan aset daerah.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, turut memberikan apresiasi atas capaian ini. Ia menyebut opini WTP merupakan buah dari sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
“Ini adalah hasil kerja keras semua pihak. Namun kami juga mencermati catatan dari BPK, terutama terkait optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi dan pajak,” ucapnya.
DPRD, kata dia, akan terus mendukung perbaikan dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran daerah agar semakin efektif dan efisien.
Kepala BPK Perwakilan Kalbar, Sri Haryati, mengungkapkan bahwa dari 14 daerah yang diperiksa, 13 berhasil meraih opini WTP, sedangkan satu daerah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Pemerintah daerah yang memperoleh WTP dinilai telah menyusun laporan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), mengungkapkan informasi secara memadai, serta memiliki sistem pengendalian intern yang baik,” jelasnya.
Namun, Sri Haryati juga menyoroti sejumlah temuan krusial seperti: Optimalisasi potensi pendapatan daerah, termasuk tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB), PBB, dan BPHTB, Pengelolaan belanja yang masih ditemukan kelebihan pembayaran, penganggaran tidak tepat, dan volume pekerjaan yang tidak sesuai, Penataan aset tetap dan pengelolaan piutang PBB-P2 serta persediaan barang
BPK meminta seluruh kepala daerah menindaklanjuti temuan dalam waktu 60 hari, sesuai amanat Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara.
“Kami ingin melihat komitmen nyata dari pemerintah daerah agar pengelolaan keuangan semakin baik dari waktu ke waktu,” pungkas Sri Haryati.[SK]