![]() |
Tersangka penipuan berinisial ZN saat dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat Polres Mempawah, Jumat (2/5/2025).SUARAPONTIANAK/SK |
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kapolsek Jongkat, Iptu Dr. Kusdarwanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus bermula dari kerja sama transaksi kodok antara pelaku dan korban sejak Oktober 2024.
“Pada 19 Maret 2025, ZN memesan 60 kantong kodok dan mengirimkan bukti transfer sebesar Rp410 ribu kepada korban. Namun setelah dicek, tidak ada dana yang masuk ke rekening korban,” ungkap Kapolsek.
Korban dan istrinya lantas mencetak rekening koran dari bank, dan hasilnya mencengangkan—seluruh bukti transfer yang dikirim ZN sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025 ternyata palsu.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp47 juta, dengan transaksi fiktif yang berlangsung selama hampir lima bulan,” tambah Iptu Kusdarwanto.
Setelah menerima laporan dari AF, Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat yang dipimpin oleh Ipda Aloysius segera melakukan penyelidikan. Meski pelaku sempat berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi, akhirnya ZN berhasil diamankan di wilayah Pontianak Barat pada 2 Mei 2025.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia kini telah diamankan di Mapolsek Jongkat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kusdarwanto.[SK]