Pontianak (Suara Pontianak) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap peredaran emas batangan ilegal yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Sebanyak 47 batang emas diamankan dalam penggerebekan di Komplek Perdana Square, Jalan Perdana, Kota Pontianak, Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan pada Konferensi Pers terkait kasus pengamanan 47 batang emas diduga hasil PETI.SUARAPONTIANAK/SK
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan kasus dugaan transaksi narkoba. Namun, petugas justru menemukan barang bukti berupa emas saat melakukan pemeriksaan awal.
“Awalnya anggota dari Satuan Narkoba menerima informasi terkait transaksi narkoba. Saat dilakukan penindakan, ditemukan tiga keping emas. Setelah berkoordinasi dengan kami dan dilakukan penggeledahan lanjutan, ditemukan tambahan 43 keping emas batangan, sehingga total menjadi 47 batang,” jelas AKP Wawan kepada awak media, Senin (5/5/2025).
Dalam pengembangan kasus ini, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam distribusi emas ilegal tersebut. Mereka berperan sebagai kurir, admin, dan operator pembelian emas yang kuat dugaan berasal dari tambang ilegal.
“Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Satu orang berinisial A diamankan dalam laporan pertama, sedangkan dalam laporan kedua kami menangkap tiga orang lainnya, yaitu seorang perempuan berinisial DN serta dua pria berinisial SR dan SN,” ujar Wawan.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul emas dan tengah memburu seorang terduga pelaku lainnya berinisial L yang diduga sebagai pemberi kerja kepada para tersangka.
“Identitas L sudah kami kantongi, dan proses pengejaran sedang berlangsung. Kami juga masih menelusuri dari mana emas-emas ini diperoleh dan apakah berkaitan langsung dengan aktivitas PETI di Kalbar,” tambahnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[SK]