Sekadau (Suara Pontianak) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Nanga Engkulun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.Plang Sat Reskrim Polres Sekadau.SUARAPONTIANAK/SK
Kedua tersangka adalah KS, mantan Kepala Desa Nanga Engkulun, dan SM, Bendahara Desa yang menjabat pada saat kasus terjadi. Penahanan terhadap keduanya dilakukan sejak 1 Mei 2025, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, dalam konferensi pers pada Rabu (7/5/2025), menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2017 hingga 2019,” ungkap Kapolres.
Hasil audit mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 980.633.114.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka antara lain adalah penggelapan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) untuk kepentingan pribadi, penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif, mark-up anggaran, serta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, keduanya juga diketahui tidak menindaklanjuti temuan audit Inspektorat tahun 2018, tidak menjalankan asas transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, serta menyalahgunakan kewenangan selama menjabat sebagai perangkat desa.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas AKBP Donny.
Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.[SK]